Wakil Bupati Pelalawan Ditahan
A
A
A
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim, terkait kasus korupsi lahan Bakti Praja. Ini setelah Kejati menerima berkas limpahan tahap dua dari Polda Riau.
Selain menahan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim, pihak Kejati Riau juga menyita rumah dan tanah milik Marwan Ibrahim yang diduga hasil dari korupsi Bakti Praja Pelalawan.
Sebelum ditahan, Wakil Bupati Pelalawan diperiksa beberapa jam di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (28/8/2014).
Sekitar empat jam diperiksa, akhirnya Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim yang menggunakan baju batik ungu kombinasi putih keluar dengan dikawal oleh pihak kepolisian bersenjata lengkap dan petugas kejaksaan. Selanjutnya dia digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.
Kepala Kejasaan Tinggi (Kajati) Riau Adnan menjelaskan, akibat korupsi Bakti Praja, tersangka mendapat keuntungan Rp1,5 miliar. "Dalam kasus ini kita juga menyita tanah dan rumah milik Marwan senilai Rp2 miliar," kata Adnan.
Kasus lahan Bakti Praja oleh Pemkab Pelalawan dimulai sejak tahun 2002. Namun, hal ini menjadi masalah setelah tahun 2007 Pemkab Pelalawan kembali menganggarkan uang ganti rugi pembebasan tanah seluas 110 hektare dari sebuah perusahaan sawit itu.
Kemudian, tahun 2008, 2009, dan tahun 2011, Pemkab Pelalawan kembali menganggarkan ganti rugi lahan itu. Namun, saat peristiwa tersebut Marwan masih menjabat Sekda (Sekretaris Daerah) Pelalawan.
Dalam kasus ini, Marwan tidak sendirian. Sudah empat orang yakni mantan pejabat Pelalawan diseret ke meja hijau. Dalam kasus berjamaah inilah terkuak bahwa Wakil Bupati Pelalawan terlibat skandal korupsi Bakti Praja, sehingga negara dirugikan Rp38 miliar.
Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka Oktober 2013 oleh Polda Riau, Marwan tidak ditahan. Kini, setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejati, barulah Marwan ditahan.
Selain menahan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim, pihak Kejati Riau juga menyita rumah dan tanah milik Marwan Ibrahim yang diduga hasil dari korupsi Bakti Praja Pelalawan.
Sebelum ditahan, Wakil Bupati Pelalawan diperiksa beberapa jam di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (28/8/2014).
Sekitar empat jam diperiksa, akhirnya Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim yang menggunakan baju batik ungu kombinasi putih keluar dengan dikawal oleh pihak kepolisian bersenjata lengkap dan petugas kejaksaan. Selanjutnya dia digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.
Kepala Kejasaan Tinggi (Kajati) Riau Adnan menjelaskan, akibat korupsi Bakti Praja, tersangka mendapat keuntungan Rp1,5 miliar. "Dalam kasus ini kita juga menyita tanah dan rumah milik Marwan senilai Rp2 miliar," kata Adnan.
Kasus lahan Bakti Praja oleh Pemkab Pelalawan dimulai sejak tahun 2002. Namun, hal ini menjadi masalah setelah tahun 2007 Pemkab Pelalawan kembali menganggarkan uang ganti rugi pembebasan tanah seluas 110 hektare dari sebuah perusahaan sawit itu.
Kemudian, tahun 2008, 2009, dan tahun 2011, Pemkab Pelalawan kembali menganggarkan ganti rugi lahan itu. Namun, saat peristiwa tersebut Marwan masih menjabat Sekda (Sekretaris Daerah) Pelalawan.
Dalam kasus ini, Marwan tidak sendirian. Sudah empat orang yakni mantan pejabat Pelalawan diseret ke meja hijau. Dalam kasus berjamaah inilah terkuak bahwa Wakil Bupati Pelalawan terlibat skandal korupsi Bakti Praja, sehingga negara dirugikan Rp38 miliar.
Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka Oktober 2013 oleh Polda Riau, Marwan tidak ditahan. Kini, setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejati, barulah Marwan ditahan.
(zik)