Kisah Cinta Aki Om dengan Anak 10 Tahun
A
A
A
PURWAKARTA - Warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dibikin heboh dengan kisah cinta antara seorang aki-aki berusia 53 tahun berinisial Om dengan anak berusia 10 tahun.
Aki Om mengaku jatuh cinta pada anak berusia 10 tahun, sebut saja Mawar, yang masih belajar di kelas 5 SD. Aki Om pun ingin menikahi Mawar. Namun, pernikahan itu untuk sementara digagalkan warga.
Kejadian ini bermula sekitar tiga atau empat bulan lalu, saat Mawar duduk di kelas 4 SD. Menurut warga setempat kepada KORAN SINDO, Om yang juga seorang pengusaha batako ini kabarnya rela harus bercerai dengan istrinya karena nekat melamar Mawar.
Tidak ada alasan yang menghalanginya untuk memperistri Mawar. Apalagi, ayah kandung Mawar juga tidak menolak jika anaknya harus menikah di usia 10 tahun. Lamaran pernikahan itu sepenuhnya dikembalikan kepada Mawar yang akan menjalani bahtera rumah tangga nanti. Maklum anak kecil, Mawar yang masih polos akhirnya mau. Apalagi Aki Om berani menjamin semua kebutuhan Mawar dan keluarganya.
Sepak terjang Aki Om yang sudah memiliki cucu ini seketika saja menjadi buah bibir warga setempat, termasuk guru di sekolah Mawar. Saat ditanya gurunya, Mawar pun mengaku mencintai Om. Kisah cinta pasangan beda usia ini berlanjut beberapa bulan dan mereka sering terlihat jalan-jalan layaknya ABG.
"Meski warga merasa riskan. Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa. Enggak mikir aki-aki itu, masak anak 10 tahun mau dinikahi," ujar Sindu (25), warga desa setempat, Salasa (26/8/2014).
Menurutnya, niat Om menikahi Mawar berhasil digagalkan setelah Om didesak oleh aparat desa agar menunda niatnya tersebut, karena diancam akan dilaporkan ke polisi. "Kasus ini serupa yang menimpa Syekh Puji," tambah dia.
Kepala Sekolah tempat Mawar belajar, Amir, membenarkan adanya kasus tersebut. Menurutnya, pihak sekolah juga menjadi salah satu pihak yang ikut berperan menggagalkan sepak terjang Om. Menurut Amir, Om mau mengalah untuk tidak melanjutkan niatnya, meskipun Om akan menikahi Mawar setelah lulus SD.
"Kami tetunya tidak tinggal diam. Kami ancam saja untuk dilaporkan ke polisi. Karena perbuatan Om dinilai telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, seperti di antaranya Pasal 81 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002, UU No 8 Tahun 1981, dan UU No 1 Tahun 1974," ujar Amir.
Pihaknya pun akan berupaya agar niat Om menikahi Mawar setelah lulus SD, tidak kesampaian. Pasalnya, lanjut dia, Mawar masih belum cukup umur. Guru-guru di sekolahnya, ujar Amir, tak segan-segan melaporkan ke polisi atau ke lembaga perlindungan anak jika Om masih nekat menikahi Mawar.
Aki Om mengaku jatuh cinta pada anak berusia 10 tahun, sebut saja Mawar, yang masih belajar di kelas 5 SD. Aki Om pun ingin menikahi Mawar. Namun, pernikahan itu untuk sementara digagalkan warga.
Kejadian ini bermula sekitar tiga atau empat bulan lalu, saat Mawar duduk di kelas 4 SD. Menurut warga setempat kepada KORAN SINDO, Om yang juga seorang pengusaha batako ini kabarnya rela harus bercerai dengan istrinya karena nekat melamar Mawar.
Tidak ada alasan yang menghalanginya untuk memperistri Mawar. Apalagi, ayah kandung Mawar juga tidak menolak jika anaknya harus menikah di usia 10 tahun. Lamaran pernikahan itu sepenuhnya dikembalikan kepada Mawar yang akan menjalani bahtera rumah tangga nanti. Maklum anak kecil, Mawar yang masih polos akhirnya mau. Apalagi Aki Om berani menjamin semua kebutuhan Mawar dan keluarganya.
Sepak terjang Aki Om yang sudah memiliki cucu ini seketika saja menjadi buah bibir warga setempat, termasuk guru di sekolah Mawar. Saat ditanya gurunya, Mawar pun mengaku mencintai Om. Kisah cinta pasangan beda usia ini berlanjut beberapa bulan dan mereka sering terlihat jalan-jalan layaknya ABG.
"Meski warga merasa riskan. Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa. Enggak mikir aki-aki itu, masak anak 10 tahun mau dinikahi," ujar Sindu (25), warga desa setempat, Salasa (26/8/2014).
Menurutnya, niat Om menikahi Mawar berhasil digagalkan setelah Om didesak oleh aparat desa agar menunda niatnya tersebut, karena diancam akan dilaporkan ke polisi. "Kasus ini serupa yang menimpa Syekh Puji," tambah dia.
Kepala Sekolah tempat Mawar belajar, Amir, membenarkan adanya kasus tersebut. Menurutnya, pihak sekolah juga menjadi salah satu pihak yang ikut berperan menggagalkan sepak terjang Om. Menurut Amir, Om mau mengalah untuk tidak melanjutkan niatnya, meskipun Om akan menikahi Mawar setelah lulus SD.
"Kami tetunya tidak tinggal diam. Kami ancam saja untuk dilaporkan ke polisi. Karena perbuatan Om dinilai telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, seperti di antaranya Pasal 81 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002, UU No 8 Tahun 1981, dan UU No 1 Tahun 1974," ujar Amir.
Pihaknya pun akan berupaya agar niat Om menikahi Mawar setelah lulus SD, tidak kesampaian. Pasalnya, lanjut dia, Mawar masih belum cukup umur. Guru-guru di sekolahnya, ujar Amir, tak segan-segan melaporkan ke polisi atau ke lembaga perlindungan anak jika Om masih nekat menikahi Mawar.
(zik)