Polda Tangkap Kurir Sabu Sabu Lintas Solo Sukoharjo
A
A
A
SEMARANG - Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah menangkap seorang kurir sabu- sabu yang kerap beroperasi di wilayah Solo – Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tersangka berinisial BH (43) kelahiran Karanganyar. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu – sabu sejak April lalu.
Per bulan, dia biasa mengedarkan 25 gram. Saat ditangkap petugas, barang bukti sabu–sabu yang disita dari tangan tersangka sebanyak 9 paket dengan berat sekira 12 gram.
Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Nasib Simbolon, mengungkapkan penangkapan tersangka berdasar penyelidikan petugas secara intensif.
Tersangka ditangkap pada Sabtu 23 Agustus 2014 sekira pukul 09.00 WIB. Penangkapan di lakukan di Kampung Tegal Mulyo RT002/RW003, Kelurahan Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Barang bukti yang kami sita 9 paket sabu – sabu, beratnya sekitar 12 gram dan sebuah handphone. Sekarang barang bukti masih berada di Labfor (Labfor Bareskrim Polri Cabang Semarang) untuk diteliti lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (25/8/2014).
Tersangka sendiri kini mendekam di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang untuk proses hukum selanjutnya.
“Penyidikan akan terus dikembangkan. Tersangka mengaku menerima kiriman paket sabu – sabu dari seseorang tak dikenal lewat telepon,” lanjutnya.
Kepala Subdit II Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah, AKBP Wibisono, menambahkan berdasar penyidikan sementara, tersangka mengaku ditelepon seseorang pada Senin 18
Agustus lalu.
Seseorang di balik telepon itu memberitahu jika sabu – sabu seberat 25 gram dalam bentuk paket – paket kecil sudah dikirimkan.
Sabu – sabu itu dibungkus tas kresek, diletakkan di bawah pohon trembesi di pingir Jalan Raya Baki yang menghubungkan Sukoharjo – Solo tepatnya di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
“Di dalam tas kresek, ada 14 paket sabu – sabu. Tugas tersangka membuatkan alamat 14 lokasi, kemudian alamat – alamat itu dikirimkan tersangka kepada seseorang yang meneleponnya menggunakan handphone,” ungkapnya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah.
14 lokasi itu tersebar dari Solo hingga Sukoharjo, salah satunya di Kawasan Laweyan Solo. Penyidikan sementara, tugas tersangka hanya membuatkan alamat, dengan upah Rp25 ribu per 1 gram sabu – sabu.
“Saat kami tangkap, tersangka menunjukkan lokasi 9 paket berikut barang buktinya, jadi yang 5 paket sudah terjual. Pemesan sabu – sabu termasuk pembayarannya berhubungan langsung dengan seseorang yang menelepon tersangka,” bebernya.
Tersangka, kata dia, diketahui bukan pemakai narkoba. Penyidik juga masih menelusuri apakah tersangka ini residivis atau tidak. Tersangka sudah berkeluarga mempunyai 3 orang anak.
Tersangka yang menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 itu dijerat penyidik Pasal 114 Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Tersangka berinisial BH (43) kelahiran Karanganyar. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu – sabu sejak April lalu.
Per bulan, dia biasa mengedarkan 25 gram. Saat ditangkap petugas, barang bukti sabu–sabu yang disita dari tangan tersangka sebanyak 9 paket dengan berat sekira 12 gram.
Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Nasib Simbolon, mengungkapkan penangkapan tersangka berdasar penyelidikan petugas secara intensif.
Tersangka ditangkap pada Sabtu 23 Agustus 2014 sekira pukul 09.00 WIB. Penangkapan di lakukan di Kampung Tegal Mulyo RT002/RW003, Kelurahan Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Barang bukti yang kami sita 9 paket sabu – sabu, beratnya sekitar 12 gram dan sebuah handphone. Sekarang barang bukti masih berada di Labfor (Labfor Bareskrim Polri Cabang Semarang) untuk diteliti lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (25/8/2014).
Tersangka sendiri kini mendekam di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang untuk proses hukum selanjutnya.
“Penyidikan akan terus dikembangkan. Tersangka mengaku menerima kiriman paket sabu – sabu dari seseorang tak dikenal lewat telepon,” lanjutnya.
Kepala Subdit II Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah, AKBP Wibisono, menambahkan berdasar penyidikan sementara, tersangka mengaku ditelepon seseorang pada Senin 18
Agustus lalu.
Seseorang di balik telepon itu memberitahu jika sabu – sabu seberat 25 gram dalam bentuk paket – paket kecil sudah dikirimkan.
Sabu – sabu itu dibungkus tas kresek, diletakkan di bawah pohon trembesi di pingir Jalan Raya Baki yang menghubungkan Sukoharjo – Solo tepatnya di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
“Di dalam tas kresek, ada 14 paket sabu – sabu. Tugas tersangka membuatkan alamat 14 lokasi, kemudian alamat – alamat itu dikirimkan tersangka kepada seseorang yang meneleponnya menggunakan handphone,” ungkapnya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah.
14 lokasi itu tersebar dari Solo hingga Sukoharjo, salah satunya di Kawasan Laweyan Solo. Penyidikan sementara, tugas tersangka hanya membuatkan alamat, dengan upah Rp25 ribu per 1 gram sabu – sabu.
“Saat kami tangkap, tersangka menunjukkan lokasi 9 paket berikut barang buktinya, jadi yang 5 paket sudah terjual. Pemesan sabu – sabu termasuk pembayarannya berhubungan langsung dengan seseorang yang menelepon tersangka,” bebernya.
Tersangka, kata dia, diketahui bukan pemakai narkoba. Penyidik juga masih menelusuri apakah tersangka ini residivis atau tidak. Tersangka sudah berkeluarga mempunyai 3 orang anak.
Tersangka yang menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 itu dijerat penyidik Pasal 114 Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1miliar dan maksimal Rp10 miliar.
(sms)