Pria Ini Setubuhi Anak Teman Dekatnya
A
A
A
SERANG - Sf (34) warga Kasemen, Kota Serang, Banten, tega menyetubuhi LD (14), anak Nv (29) yang juga sudah berhubungan dekat dengan Sf selama dua tahun. Karena marah besar masa depan anaknya dirusak Sf, Nv melaporkan hal itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
Peristiwa bejat yang dilakukan bapak tiga orang anak ini dua kali terjadi. Pertama, dua tahun lalu ketika korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Kedua, pada tanggal 6 Agustus 2014 sekitar pukul 23.40 WIB di tempat yang sama, kamar kontrakan Nv di Serang.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku menghubungi ibu korban, Nv, yang juga sebagai pekerja malam di sebuah kafe di Kota Serang. Sf menanyakan keberadaan Nv. Rupanya, Sf ingin memastikan bahwa Nv tidak berada di kontrakannya.
"Saya pastiin itu, saya SMS nanya ada di mana, dia jawab di kafe. Karena (Nv) enggak ada, saya ke kontrakannya. Sebelunya juga saya minum dulu dua botol," ujar Sf kepada Sindonews.com di UPPA Polres Serang, Senin (25/8/2014).
Sesampainya di kamar kontrakan, Sf yang sehari-hari bekerja sebagai makelar kayu ini terpengaruh oleh alkohol. Nafsunya tidak bisa dikendalikan. Dia kemudian mencium LD di ruang tv. Selanjutnya, pelaku mengajak LD ke kamar dan mengerjai LD.
Korban hanya bisa pasrah disetubuhi Sf karena pelaku sebelumnya memang baik kepada ibu korban yang sudah menjanda. Bahkan, LD pun sering diberikan uang oleh makelar kayu itu. Dan, setelah melakukan perbuatan bejat itu, Sf kembali memberikan uang Rp50 ribu ke LD sebagai uang tutup mulut.
Namun, perbuatan Sf akhirnya diketahui Nv yang merasa curiga ketika melihat cairan putih di atas kasur. Kecurigaannya tersebut terjawab karena LD mengakui bahwa Sf yang juga makelar kayu itu menyetubuhinya.
Menurut Kasatreskrim Polres Serang AKP Rensa Aktadivia didampingi Kanit PPA Aiptu Juwandi mengungkapkan, dari hasil visum ditemukan luka robek pada alat vital korban. "Tersangka mengakui bahwa sudah dua kali menyetubuhi korban. Yang pertama sewaktu korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar, dan yang kedua bulan Agustus ini," kata Rensa di Mapolres Serang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara," tandasnya.
Peristiwa bejat yang dilakukan bapak tiga orang anak ini dua kali terjadi. Pertama, dua tahun lalu ketika korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Kedua, pada tanggal 6 Agustus 2014 sekitar pukul 23.40 WIB di tempat yang sama, kamar kontrakan Nv di Serang.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku menghubungi ibu korban, Nv, yang juga sebagai pekerja malam di sebuah kafe di Kota Serang. Sf menanyakan keberadaan Nv. Rupanya, Sf ingin memastikan bahwa Nv tidak berada di kontrakannya.
"Saya pastiin itu, saya SMS nanya ada di mana, dia jawab di kafe. Karena (Nv) enggak ada, saya ke kontrakannya. Sebelunya juga saya minum dulu dua botol," ujar Sf kepada Sindonews.com di UPPA Polres Serang, Senin (25/8/2014).
Sesampainya di kamar kontrakan, Sf yang sehari-hari bekerja sebagai makelar kayu ini terpengaruh oleh alkohol. Nafsunya tidak bisa dikendalikan. Dia kemudian mencium LD di ruang tv. Selanjutnya, pelaku mengajak LD ke kamar dan mengerjai LD.
Korban hanya bisa pasrah disetubuhi Sf karena pelaku sebelumnya memang baik kepada ibu korban yang sudah menjanda. Bahkan, LD pun sering diberikan uang oleh makelar kayu itu. Dan, setelah melakukan perbuatan bejat itu, Sf kembali memberikan uang Rp50 ribu ke LD sebagai uang tutup mulut.
Namun, perbuatan Sf akhirnya diketahui Nv yang merasa curiga ketika melihat cairan putih di atas kasur. Kecurigaannya tersebut terjawab karena LD mengakui bahwa Sf yang juga makelar kayu itu menyetubuhinya.
Menurut Kasatreskrim Polres Serang AKP Rensa Aktadivia didampingi Kanit PPA Aiptu Juwandi mengungkapkan, dari hasil visum ditemukan luka robek pada alat vital korban. "Tersangka mengakui bahwa sudah dua kali menyetubuhi korban. Yang pertama sewaktu korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar, dan yang kedua bulan Agustus ini," kata Rensa di Mapolres Serang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara," tandasnya.
(zik)