Pria Ini Setubuhi Anak Teman Dekatnya

Senin, 25 Agustus 2014 - 15:51 WIB
Pria Ini Setubuhi Anak...
Pria Ini Setubuhi Anak Teman Dekatnya
A A A
SERANG - Sf (34) warga Kasemen, Kota Serang, Banten, tega menyetubuhi LD (14), anak Nv (29) yang juga sudah berhubungan dekat dengan Sf selama dua tahun. Karena marah besar masa depan anaknya dirusak Sf, Nv melaporkan hal itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.

Peristiwa bejat yang dilakukan bapak tiga orang anak ini dua kali terjadi. Pertama, dua tahun lalu ketika korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Kedua, pada tanggal 6 Agustus 2014 sekitar pukul 23.40 WIB di tempat yang sama, kamar kontrakan Nv di Serang.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku menghubungi ibu korban, Nv, yang juga sebagai pekerja malam di sebuah kafe di Kota Serang. Sf menanyakan keberadaan Nv. Rupanya, Sf ingin memastikan bahwa Nv tidak berada di kontrakannya.

"Saya pastiin itu, saya SMS nanya ada di mana, dia jawab di kafe. Karena (Nv) enggak ada, saya ke kontrakannya. Sebelunya juga saya minum dulu dua botol," ujar Sf kepada Sindonews.com di UPPA Polres Serang, Senin (25/8/2014).

Sesampainya di kamar kontrakan, Sf yang sehari-hari bekerja sebagai makelar kayu ini terpengaruh oleh alkohol. Nafsunya tidak bisa dikendalikan. Dia kemudian mencium LD di ruang tv. Selanjutnya, pelaku mengajak LD ke kamar dan mengerjai LD.

Korban hanya bisa pasrah disetubuhi Sf karena pelaku sebelumnya memang baik kepada ibu korban yang sudah menjanda. Bahkan, LD pun sering diberikan uang oleh makelar kayu itu. Dan, setelah melakukan perbuatan bejat itu, Sf kembali memberikan uang Rp50 ribu ke LD sebagai uang tutup mulut.

Namun, perbuatan Sf akhirnya diketahui Nv yang merasa curiga ketika melihat cairan putih di atas kasur. Kecurigaannya tersebut terjawab karena LD mengakui bahwa Sf yang juga makelar kayu itu menyetubuhinya.

Menurut Kasatreskrim Polres Serang AKP Rensa Aktadivia didampingi Kanit PPA Aiptu Juwandi mengungkapkan, dari hasil visum ditemukan luka robek pada alat vital korban. "Tersangka mengakui bahwa sudah dua kali menyetubuhi korban. Yang pertama sewaktu korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar, dan yang kedua bulan Agustus ini," kata Rensa di Mapolres Serang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
16 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
32 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
41 menit yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved