Polres Serang Musnahkan 77 Kg Ganja

Senin, 25 Agustus 2014 - 15:08 WIB
Polres Serang Musnahkan...
Polres Serang Musnahkan 77 Kg Ganja
A A A
SERANG - Polres Serang memusnahkan 77 kilogram (kg) ganja kering. Ganja tersebut disita dari dari tangan tersangka Juwaeni alias Uceng bin Karna (21).

Juwaeni menyimpan 88 kilogram ganja kering siap edar senilai Rp175 juta, di rumah kontrakannya di Desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten ditangkap pada bulan Juli yang lalu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja kering itu di halaman Mapolres Serang, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Senin (25/8/2014). Pemusnahan ganja kering disaksikan Wali Kota Serang Tb Hairul Jaman, Kejari Serang Jan S Marinka, serta Kepala BNN Provinsi Banten Kombes Pol Heru Februanto.

"Ganja yang dimusnahkan ini sebanyak 77 kilogram hasil pengungkapan dari tangan tersangka yang berperan sebagai kurir yang ditangkap bulan Juli lalu," kata Kapolres Serang AKBP Yudi Hermawan kepada wartawan.

Yudi menjelaskan, pemusnahan barang bukti ganja siap edar ini menjadi pemusnahan barang bukti terbesar selama 2014 ini dengan satu orang tersangka. "Kita masih mengejar pemilik ganja yang masih DPO. Kita sudah kantongi identitasnya," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, ganja yang akan diedarkan di wilayah Serang ini diperkirakan berasal dari Aceh, dibawa melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di Pulau Jawa.

Lanjut Yudi, kasus ini segera disidangkan. "Dari 88 kilogram barang bukti, kita sisakan 11 kilogram ganja untuk di persidangan," tuturnya.

Akibat pebuatannya, Juwaeni dijerat Pasal 111 ayat (1) jo 114 Pasal UU tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(zik)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2258 seconds (0.1#10.24)