Ini Pengakuan Tersangka Penganiaya Bocah Lima Tahun
A
A
A
LABUHANBATU - WT (29) wanita muda ini mengakui perbuatannya menganiaya NS bocah lima tahun hingga babak belur.
Ditemui di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Labuhanbatu, wanita muda yang agak tomboi ini tak menampik bila menganiaya bocah malang tersebut.
"Saya kesal karena NS nakal dan sering membuat malu keluarga. Dia itu anak nakal, makanya ku pukul dan ku rantai," ungkapnya.
Kini WT mendekam di tahanan Polres Labuhanbatu dan akan disangkakan melanggar Pasal 351 dan ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya hukuman diatas lima tahun penjara.
Seperti diketahui NS warga Jalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, menjadi korban penganiayaan oleh uaknya sendiri.
NS babak belur akibat dianiaya WT. Tidak itu saja WT pun merantai bocah malang tersebut menggunakan rantai hewan peliharaan.
Ditemui di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Labuhanbatu, wanita muda yang agak tomboi ini tak menampik bila menganiaya bocah malang tersebut.
"Saya kesal karena NS nakal dan sering membuat malu keluarga. Dia itu anak nakal, makanya ku pukul dan ku rantai," ungkapnya.
Kini WT mendekam di tahanan Polres Labuhanbatu dan akan disangkakan melanggar Pasal 351 dan ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya hukuman diatas lima tahun penjara.
Seperti diketahui NS warga Jalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, menjadi korban penganiayaan oleh uaknya sendiri.
NS babak belur akibat dianiaya WT. Tidak itu saja WT pun merantai bocah malang tersebut menggunakan rantai hewan peliharaan.
(whb)