Jadi DPO Kurir Narkoba, Pemuda Tanggung Ditangkap

Minggu, 24 Agustus 2014 - 17:27 WIB
Jadi DPO Kurir Narkoba,...
Jadi DPO Kurir Narkoba, Pemuda Tanggung Ditangkap
A A A
MAROS - Petugas Reserse Narkoba Polres Maros menangkap seorang pemuda karena menjadi salah satu kurir narkoba yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Minggu malam (24/8/2014).

Tersangka Muhammad Awal alias Awal (19) ditangkap seusai melakukan aksinya di kawasan Perbatasan Kota Makassar-dan Kabupaten Maros, di depan ruko sop saudara Dusun Bulutanae, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Maros.

Dari tangan warga Jalan Teuku Umar Lr 1 Makassar ini, polisi berhasil menyita barang bukti 1 (satu) bungkus sabu-sabu siap edar.

Kasubag Humas Polres Maros Iptu Jumahir mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan, DPO yang selama ini dicari petugas sedang berada di salah satu rumah makan di perbatasan Maros-Makassar.

"Anggota Res Narkoba langsung menuju ke lokasi tempat tersangka makan hingga berhasil menangkapnya," jelas Jumahir, Minggu (24/8/2014).

Dari tangan tersangka, kata Jumahir, telah ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu, barang haram itu disimpan dalam bungkusan kecil (1 saset) yang berisi butiran kristal dalam bungkus rokok.

Saat ditangkap bersama barang bukti, tersangka sempat membantah jika barang haram itu bukan miliknya.

"Tersangka langsung digelandang ke Polres Maros untuk diperiksa. Tersangka juga diperiksa terkait pengembangan kasus lainnya," kata Jumahir.

Dari keterangan yang diperoleh dari tersangka jika barang haram itu dibelinya dari salah seorang bandar di Makassar. Hingga petugas langsung melakukan pengembangan ke Makassar.

Akan tetapi, bandar yang disebut-sebut tersangka, ternyata telah kabur sebelum petugas tiba tempat persembunyiannya.

"Petugas terus melakukan pengembangan dan akan mengejar para bandar yang sudah diidentifikasi identitasnya," tegas Jumahir.

Untuk sementara lanjut Jumahir, tersangka yang sudah ditangkap bersama barang buktinya masih menjalani proses hukum dengan dijerat pasal 114 sub 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
1 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
2 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
2 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
3 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved