Jadi DPO Kurir Narkoba, Pemuda Tanggung Ditangkap

Minggu, 24 Agustus 2014 - 17:27 WIB
Jadi DPO Kurir Narkoba,...
Jadi DPO Kurir Narkoba, Pemuda Tanggung Ditangkap
A A A
MAROS - Petugas Reserse Narkoba Polres Maros menangkap seorang pemuda karena menjadi salah satu kurir narkoba yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Minggu malam (24/8/2014).

Tersangka Muhammad Awal alias Awal (19) ditangkap seusai melakukan aksinya di kawasan Perbatasan Kota Makassar-dan Kabupaten Maros, di depan ruko sop saudara Dusun Bulutanae, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Maros.

Dari tangan warga Jalan Teuku Umar Lr 1 Makassar ini, polisi berhasil menyita barang bukti 1 (satu) bungkus sabu-sabu siap edar.

Kasubag Humas Polres Maros Iptu Jumahir mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan, DPO yang selama ini dicari petugas sedang berada di salah satu rumah makan di perbatasan Maros-Makassar.

"Anggota Res Narkoba langsung menuju ke lokasi tempat tersangka makan hingga berhasil menangkapnya," jelas Jumahir, Minggu (24/8/2014).

Dari tangan tersangka, kata Jumahir, telah ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu, barang haram itu disimpan dalam bungkusan kecil (1 saset) yang berisi butiran kristal dalam bungkus rokok.

Saat ditangkap bersama barang bukti, tersangka sempat membantah jika barang haram itu bukan miliknya.

"Tersangka langsung digelandang ke Polres Maros untuk diperiksa. Tersangka juga diperiksa terkait pengembangan kasus lainnya," kata Jumahir.

Dari keterangan yang diperoleh dari tersangka jika barang haram itu dibelinya dari salah seorang bandar di Makassar. Hingga petugas langsung melakukan pengembangan ke Makassar.

Akan tetapi, bandar yang disebut-sebut tersangka, ternyata telah kabur sebelum petugas tiba tempat persembunyiannya.

"Petugas terus melakukan pengembangan dan akan mengejar para bandar yang sudah diidentifikasi identitasnya," tegas Jumahir.

Untuk sementara lanjut Jumahir, tersangka yang sudah ditangkap bersama barang buktinya masih menjalani proses hukum dengan dijerat pasal 114 sub 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0792 seconds (0.1#10.140)