Sidang Lanjutan SMAN 3 Jakarta, Agenda Pembacaan Pledoi

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 14:49 WIB
Sidang Lanjutan SMAN...
Sidang Lanjutan SMAN 3 Jakarta, Agenda Pembacaan Pledoi
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus bullying yang melibatkan lima murid SMAN 3 Jakarta kembali dilanjutkan siang ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembelaan para tersangka.

"Sidang hari ini adalah pledoi, kita berharap majelis hakim bisa terbuka dalam kasus ini," pinta kuasa hukum para terdakwa, Frans Paulus di Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Frans menilai, tuntutan yang diajukan jaksa kepada kliennya itu tidak tepat. Karena, jaksa menggunakan Undang-undang perlindungan anak.

"Dasar tuntutan dari jaksa adalah Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana undang-undang tersebut diperuntukkan apabila ada orang dewasa yang melakukan kekerasan kepada anak-anak, bukan sanksi pidana untuk anak-anak," katanya.

Frans melanjutkan, tidak ada saksi yang mengatakan terdakwa adalah pelaku kekerasan terhadap Arfiand Caesary Al Irhami siswa kelas X yang tewas saat mengikuti pecinta alam di Tangkuban Perahu, Jawa Barat.

"Dari 37 saksi tidak ada yang menyebutkan kelima anak ini terindikasi sebagai pelaku, malah dari saksi ada yang menyebutkan anak-anak ini melakukan penolongan," tegasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Candra Saptiaji mengatakan, para terdakwa kasus kekerasan berujung kematian siswa SMA 3 Jakarta, Arfiand, dituntut Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak ayat 1 dan 3.

"Ancaman hukumannya tiga tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 6 bulan pelatihan kerja," tegasnya.

Seperti diketahui, Arfiand Caesary Al Irhami. Siswa kelas X SMA 3 Jakarta itu tewas seusai mengikuti kegiatan pecinta alam Sabhawana di Tangkuban Parahu, Jawa Barat, pada Juni lalu. Arfiand diduga dianiaya oleh sejumlah seniornya hingga tewas. Lima orang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
(mhd)
Berita Terkait
Beraninya Aniaya Pasutri...
Beraninya Aniaya Pasutri Lansia, 2 Pemuda Ini Nangis Ditangkap Tim Paniki Rimbas Satu
Tak Terima Ditegur Kecilkan...
Tak Terima Ditegur Kecilkan Volume Ponsel, Pria China Hajar Penumpang Subway
Tersangka KDRT Belum...
Tersangka KDRT Belum Ditahan, Korban Berharap Mendapat Keadilan
Temui Direktur Keuangan,...
Temui Direktur Keuangan, Wanita Ini Diduga Dipukuli di Apartemen Jakarta Barat
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Ade Armando
Balas Dendam, 2 Pemuda...
Balas Dendam, 2 Pemuda di Magelang Hajar 2 Orang sampai Kepala Bocor
Berita Terkini
Jalankan Putusan Menag,...
Jalankan Putusan Menag, UIN Jakarta Resmi Integrasikan SMA/SMK Triguna Hari Ini
39 menit yang lalu
Koops TNI Habema Evakuasi...
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Korban Penembakan di Yahukimo
50 menit yang lalu
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
1 jam yang lalu
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
2 jam yang lalu
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
2 jam yang lalu
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
13 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved