Pemkab Humbahas Digugat Rp2,1 M

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 05:41 WIB
Pemkab Humbahas Digugat...
Pemkab Humbahas Digugat Rp2,1 M
A A A
DOLOKSANGGUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas digugat Rp2,1 miliar oleh CV Farthon Humbang Hasundutan (Humbahas), karena memutuskan pembayaran pengerjaan proyek tahun anggaran 2012 oleh pihak rekanan.

Direktur CV Farthon Posman Simamora mengatakan, gugatan perdata yang dilakukan pihaknya merupakan kekecewaan terhadap sikap pemkab yang hanya membayar sekitar 40 persen dari total proyek yang sudah dikerjakannya.

Padahal, dari hitungan mereka selaku rekanan pemenang tender untuk pembangunan Jalan Letkol GA Manullang tersebut, sudah mencapai 75 persen dari total fisik yang menjadi spesifikasi pengerjaan.

“Waktu itu ada pemutusan kerja, akibat pernyataan wakil bupati yang membuat kami tersinggung. Sehingga kami membatalkan

kerja dengan uji lab yang sudah kami lakukan mencapai 75 persen,” katanya, kepada wartawan, Kamis (21/8/2014).

Posman menjelaskan, pihaknya selaku pemenang tender seharusnya mengerjakan penggeseran tiang listrik, penggeseran

saluran pipa air, pelebaran jalan, timbunan bahan material, serta pembuatan drainase dan goronggorong.

Namun pada pertengahan Desember 2012, pihaknya didatangi oleh Wakil Bupati Humbahas Marganti Manullang dan mengatakan, bahwa ada dua pilihan yang harus diterima rekanan yakni Simpang Ampat yang merupakan kawasan pengerjaan proyek, mati atau mereka yang masuk penjara.

“Karena tersinggung, selaku direktur saya katakan, bahwa saya putuskan hubungan kerja. Karena saya tidak sepakat dengan

pernyataan wakil tersebut, dan saya tidak mengerti arahnya,” ungkapnya.

Posman menjelaskan, pihaknya selaku pemenang tender telah mengerjakan sebagian besar dari proyek. Namun oleh pihak

Pemkab humbahas menyatakan hanya 44 persen dari total proyek senilai Rp1,7 miliar tersebut. Sehingga pihaknya dirugikan cukup besar.

“Karena untuk goronggorong dan drainase sudah kami kerjakan tuntas sepanjang dua kali 650 meter, karena kiri kanan badan

jalan. Demikian juga pelebaran seluas 2,10 meter juga sudah diselesaikan. Sehingga sangat mustahil jika yang dibayar hanya

44 persen dari total pengerjaan,” terangnya.

Sementara Pemkab Humbahas mengaku telah mengikuti persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung. Pemkab Humbahas juga sudah menghunjuk tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

Namun untuk menanggapi secara keseluruhan materi gugatan, Pemkab Humbahas masih belum bisa berbicara banyak. Pemkab Humbahas selaku tergugat harus terlebih dahulu mempelajari seluruh gugatan dan akan menghadapi gugatan tersebut dengan baik.

“Gugatan di pengadilan atas pihak yang dirugikan harus kita hadapi. Namun kita belum bisa bicara banyak,” terang Asisten I Pemkab Humbahas Tonny Sihombing.
(san)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Lebih dari 3 Dekade,...
Lebih dari 3 Dekade, Lintasarta Andal Beri Solusi ICT bagi Pemerintah Daerah
Berita Terkini
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 menit yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
19 menit yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
36 menit yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
55 menit yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
1 jam yang lalu
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
Menghina Rakyatnya dengan...
Menghina Rakyatnya dengan Sebutan Babi, Presiden Polandia Digugat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved