Pemkab Humbahas Digugat Rp2,1 M
A
A
A
DOLOKSANGGUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas digugat Rp2,1 miliar oleh CV Farthon Humbang Hasundutan (Humbahas), karena memutuskan pembayaran pengerjaan proyek tahun anggaran 2012 oleh pihak rekanan.
Direktur CV Farthon Posman Simamora mengatakan, gugatan perdata yang dilakukan pihaknya merupakan kekecewaan terhadap sikap pemkab yang hanya membayar sekitar 40 persen dari total proyek yang sudah dikerjakannya.
Padahal, dari hitungan mereka selaku rekanan pemenang tender untuk pembangunan Jalan Letkol GA Manullang tersebut, sudah mencapai 75 persen dari total fisik yang menjadi spesifikasi pengerjaan.
“Waktu itu ada pemutusan kerja, akibat pernyataan wakil bupati yang membuat kami tersinggung. Sehingga kami membatalkan
kerja dengan uji lab yang sudah kami lakukan mencapai 75 persen,” katanya, kepada wartawan, Kamis (21/8/2014).
Posman menjelaskan, pihaknya selaku pemenang tender seharusnya mengerjakan penggeseran tiang listrik, penggeseran
saluran pipa air, pelebaran jalan, timbunan bahan material, serta pembuatan drainase dan goronggorong.
Namun pada pertengahan Desember 2012, pihaknya didatangi oleh Wakil Bupati Humbahas Marganti Manullang dan mengatakan, bahwa ada dua pilihan yang harus diterima rekanan yakni Simpang Ampat yang merupakan kawasan pengerjaan proyek, mati atau mereka yang masuk penjara.
“Karena tersinggung, selaku direktur saya katakan, bahwa saya putuskan hubungan kerja. Karena saya tidak sepakat dengan
pernyataan wakil tersebut, dan saya tidak mengerti arahnya,” ungkapnya.
Posman menjelaskan, pihaknya selaku pemenang tender telah mengerjakan sebagian besar dari proyek. Namun oleh pihak
Pemkab humbahas menyatakan hanya 44 persen dari total proyek senilai Rp1,7 miliar tersebut. Sehingga pihaknya dirugikan cukup besar.
“Karena untuk goronggorong dan drainase sudah kami kerjakan tuntas sepanjang dua kali 650 meter, karena kiri kanan badan
jalan. Demikian juga pelebaran seluas 2,10 meter juga sudah diselesaikan. Sehingga sangat mustahil jika yang dibayar hanya
44 persen dari total pengerjaan,” terangnya.
Sementara Pemkab Humbahas mengaku telah mengikuti persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung. Pemkab Humbahas juga sudah menghunjuk tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
Namun untuk menanggapi secara keseluruhan materi gugatan, Pemkab Humbahas masih belum bisa berbicara banyak. Pemkab Humbahas selaku tergugat harus terlebih dahulu mempelajari seluruh gugatan dan akan menghadapi gugatan tersebut dengan baik.
“Gugatan di pengadilan atas pihak yang dirugikan harus kita hadapi. Namun kita belum bisa bicara banyak,” terang Asisten I Pemkab Humbahas Tonny Sihombing.
Direktur CV Farthon Posman Simamora mengatakan, gugatan perdata yang dilakukan pihaknya merupakan kekecewaan terhadap sikap pemkab yang hanya membayar sekitar 40 persen dari total proyek yang sudah dikerjakannya.
Padahal, dari hitungan mereka selaku rekanan pemenang tender untuk pembangunan Jalan Letkol GA Manullang tersebut, sudah mencapai 75 persen dari total fisik yang menjadi spesifikasi pengerjaan.
“Waktu itu ada pemutusan kerja, akibat pernyataan wakil bupati yang membuat kami tersinggung. Sehingga kami membatalkan
kerja dengan uji lab yang sudah kami lakukan mencapai 75 persen,” katanya, kepada wartawan, Kamis (21/8/2014).
Posman menjelaskan, pihaknya selaku pemenang tender seharusnya mengerjakan penggeseran tiang listrik, penggeseran
saluran pipa air, pelebaran jalan, timbunan bahan material, serta pembuatan drainase dan goronggorong.
Namun pada pertengahan Desember 2012, pihaknya didatangi oleh Wakil Bupati Humbahas Marganti Manullang dan mengatakan, bahwa ada dua pilihan yang harus diterima rekanan yakni Simpang Ampat yang merupakan kawasan pengerjaan proyek, mati atau mereka yang masuk penjara.
“Karena tersinggung, selaku direktur saya katakan, bahwa saya putuskan hubungan kerja. Karena saya tidak sepakat dengan
pernyataan wakil tersebut, dan saya tidak mengerti arahnya,” ungkapnya.
Posman menjelaskan, pihaknya selaku pemenang tender telah mengerjakan sebagian besar dari proyek. Namun oleh pihak
Pemkab humbahas menyatakan hanya 44 persen dari total proyek senilai Rp1,7 miliar tersebut. Sehingga pihaknya dirugikan cukup besar.
“Karena untuk goronggorong dan drainase sudah kami kerjakan tuntas sepanjang dua kali 650 meter, karena kiri kanan badan
jalan. Demikian juga pelebaran seluas 2,10 meter juga sudah diselesaikan. Sehingga sangat mustahil jika yang dibayar hanya
44 persen dari total pengerjaan,” terangnya.
Sementara Pemkab Humbahas mengaku telah mengikuti persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung. Pemkab Humbahas juga sudah menghunjuk tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
Namun untuk menanggapi secara keseluruhan materi gugatan, Pemkab Humbahas masih belum bisa berbicara banyak. Pemkab Humbahas selaku tergugat harus terlebih dahulu mempelajari seluruh gugatan dan akan menghadapi gugatan tersebut dengan baik.
“Gugatan di pengadilan atas pihak yang dirugikan harus kita hadapi. Namun kita belum bisa bicara banyak,” terang Asisten I Pemkab Humbahas Tonny Sihombing.
(san)