Dishub Akan Minta Bantuan Kemenkominfo untuk Blokir Situs Taksi Uber

Rabu, 20 Agustus 2014 - 20:08 WIB
Dishub Akan Minta Bantuan...
Dishub Akan Minta Bantuan Kemenkominfo untuk Blokir Situs Taksi Uber
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokade situs milik Taksi Uber.

"Bila dalam waktu dekat manajemen Taksi Uber tidak mengurus administrasi usaha angkutan taksi. Kita akan meminta bantuan dari Kemenkominfo untuk memblokir website milik taksi tersebut," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar kepada KORAN SINDO.

Lebih jauh mantan Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta itu mengatakan, di Jakarta angkutan umum pada dasarnya beroperasi menggunakan pelat nomor warna kuning.

Namun ada juga menggunakan pelat warna hitam dengan alasan untuk lebih memberikan kenyaman pada penumpang. "Dengan alasan eksklusif itu diperbolehkan (pakai pelat warna hitam). Tapi tetap harus ada izin usaha dan izin operasional," ujarnya.

Akbar mengakui bahwa Taksi Uber tidak terdaftar sebagai salah satu operator pelayanan taksi di Jakarta.

Untuk itu pihaknya telah berusaha mengundang pihak Taksi Uber untuk datang ke Dishub dengan meneleponnya melalui nomor kontak yang terdapat di website tersebut.

Undangan itu untuk mengetahui lebih dalam sejauh kepatuhan pihak manajemen taksi itu untuk tertib administrasi bisnis angkutan taksi di Jakarta.

"Itu sebulan yang lalu (diundang)," sebut mantan Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat itu.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3978 seconds (0.1#10.24)