Curi Sepeda Motor, Bidan Dibekuk Polisi

Rabu, 20 Agustus 2014 - 01:07 WIB
Curi Sepeda Motor, Bidan...
Curi Sepeda Motor, Bidan Dibekuk Polisi
A A A
KUDUS - Petugas Satreskrim Polres Kudus membekuk Niken Fitri Silvia (36) seorang bidan di Puskesmas Dersalam, Kecamatan Bae. Niken dibekuk lantaran diduga kuat tersangkut kasus pencurian sepeda motor milik Ika Puji Rahayu warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Sepeda motor milik Ika yang digondol Niken yakni Honda Vario K3132 TV. Saat kejadian, sepeda motor seharga belasan juta rupiah itu diparkir di halaman Klinik Kecantikan Muntia, Jalan Sunan Kudus 223, Desa Janggalan, Kecamatan Kota, Kudus.

“Pelaku sudah kita amankan. Kasus ini masih kita kembangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Sulkhan, Selasa (19/8/2014).

Aksi Niken ini terjadi pada Selasa 12 Agustus lalu. Saat itu, sekitar pukul 17.00 WIB, Niken memang berniat melakukan perawatan wajah di klinik kecantikan tersebut.

Pelaku melihat sepeda motor Honda Vario K3132 TV yang kunci kontaknya ketinggalan. Mengetahui kondisi tersebut, pelaku pun berpura-pura memarkirkan sepeda motornya. Tanpa dikomando, dia pun lantas membawa kabur sepeda motor milik korban.

”Sepeda motor curian tersebut lalu dibawa ke halaman parkir RSUD Kudus. Tujuannya agar tidak diketahui pemiliknya maupun petugas,” timpal Sulkhan.

Setelah menitipkan sepeda motor hasil curian, lanjutnya, pelaku kembali ke klinik naik becak kemudian mengantre perawatan. Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang, saat itu juga langsung melapor ke Polres Kudus dengan nomor laporan LP/B/190/VIII/2014/JATENG/RESKUDUS tertanggal 12 Agustus 2014.

Berdasar laporan tersebut, Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk beberapa orang yang saat kejadian berada di sekitar klinik. Ternyata ada sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa “raibnya” sepeda motor milik warga Jepara tersebut.

”Keterangan saksi mengarah kepada seorang perempuan. Kita pun langsung menyelidiki pasien yang datang sekitar waktu kejadian,” tambahnya.

Hasilnya, katanya, kecurigaan mengarah pada Niken. Akhirnya petugas pun mendatangi rumah tersangka dan langsung membekuknya. Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, di hadapan petugas Niken mengaku melakukan aksi tak terpuji tersebut karena memang sejak lama ingin memiliki sepeda motor Vario. Lantaran ada kesempatan, dia pun langsung mengambil sepeda motor milik korban.”Kalau beli sendiri mahal. Saya khilaf karena saat itu melihat kunci tertinggal di sepeda motor korban,” kilahnya.
(sms)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Viral, 2 Maling Bawa...
Viral, 2 Maling Bawa Kabur Motor Tukang Bangunan di Pademangan
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
40 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
51 menit yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
1 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
4 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved