Tertibkan PKL Harus Sesuai PP Bukan Perda
Selasa, 19 Agustus 2014 - 02:09 WIB
Tertibkan PKL Harus Sesuai PP Bukan Perda
A
A
A
JAKARTA - Meski penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah diatur di Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, tetapi hal itu tetap harus sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 125 tahun 2012 Tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL.
"Penertiban PKL di Jakarta harus sesuai Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2012 Tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima bukan berdasarkan peraturan daerah (Perda) DKI nomor 8 tahun 2007. Artinya, penertiban PKL harus dibarengi dengan penataan dan pemberdayaan," kata Ketua Umum DPP APKLI Ali Mahsun saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2014).
Dengan begitu, Ali berharap, penertiban PKL yang belakangan ini gencar dilakukan agar segera dihentikan. Sebab PKL itu memiliki hak yang dilindungi konstitusi dan harus dihormati sebagai warga negara.
Menurut Ali, PKL itu butuh pembinaan, pendataan, penataan dan pemberdayaan yang harus melibatkan segenap elemen seperti di antaranya perusahaan swasta, BUMN atau BUMD, dan lembaga lembaga terkait.
"Kalau diperlakukan secara manusiawi, para PKL yang saat ini jumlahnya mencapai 500.000 itu mudah dibina. Sehingga untuk menertibkan PKL dari tempat-tempat yang dilarang itu sangat mudah jika ada pendekatan dialog secara budaya, sosial dan ekonomi," kata Ali.
"Penertiban PKL di Jakarta harus sesuai Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2012 Tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima bukan berdasarkan peraturan daerah (Perda) DKI nomor 8 tahun 2007. Artinya, penertiban PKL harus dibarengi dengan penataan dan pemberdayaan," kata Ketua Umum DPP APKLI Ali Mahsun saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2014).
Dengan begitu, Ali berharap, penertiban PKL yang belakangan ini gencar dilakukan agar segera dihentikan. Sebab PKL itu memiliki hak yang dilindungi konstitusi dan harus dihormati sebagai warga negara.
Menurut Ali, PKL itu butuh pembinaan, pendataan, penataan dan pemberdayaan yang harus melibatkan segenap elemen seperti di antaranya perusahaan swasta, BUMN atau BUMD, dan lembaga lembaga terkait.
"Kalau diperlakukan secara manusiawi, para PKL yang saat ini jumlahnya mencapai 500.000 itu mudah dibina. Sehingga untuk menertibkan PKL dari tempat-tempat yang dilarang itu sangat mudah jika ada pendekatan dialog secara budaya, sosial dan ekonomi," kata Ali.
(mhd)