Kurir Sabu 2,1 Kg dan 11.400 Ekstasi Divonis 16 Tahun

Senin, 18 Agustus 2014 - 21:15 WIB
Kurir Sabu 2,1 Kg dan...
Kurir Sabu 2,1 Kg dan 11.400 Ekstasi Divonis 16 Tahun
A A A
MEDAN - Ardiyatun alias Dede dan Kamaluddin alias Nanang agen dan kurir sabu-sabu seberat 2,1 kilogram dan ekstasi sebanyak 11.400 butir divonis masing-masing 16 tahun penjara.
Selain penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,1 kg dan ekstasi 11.400 butir. Menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun kepada masing-masing terdakwa," kata hakim Indra Cahya saat membacakan putusannya di ruang Chandra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/8/2014).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba," kata hakim.

Menanggapi putusan hakim ini, Sofyan Abdul Lubis selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu majelis," katanya.

Hal senada juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah. JPU dari Kejati Sumut ini menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Fatah yang menuntut kedua terdakwa masing-masing hukuman penjara selama 16 tahun.

Seperti diketahui, Ardiyatun alias Dede dan Kamaludin alias Nanang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di Perumahan Grand Puri Jalan Pasar 4 Marelan pada Kamis 14 November 2013. Dari situ, petugas berhasil menyita sabu seberat 2,1 kg dan ekstasi sebanyak 3.400 butir.

Saat penggerebekan, terdakwa Dede langsung ke kamar mandi dan membuang sabu sebanyak 1 Kg di kloset. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menyita pil ekstasi sebanyak 8.000 butir dari rumah milik Elly (berkas terpisah).
(sms)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
4 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
5 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved