AJI Tolak Kedaluwarsa Kasus Pembunuhan Udin

Sabtu, 16 Agustus 2014 - 18:31 WIB
AJI Tolak Kedaluwarsa Kasus Pembunuhan Udin
AJI Tolak Kedaluwarsa Kasus Pembunuhan Udin
A A A
PADANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak kedaluwarsa kasus pembunuhan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin atau Udin. Kasus itu dinilai belum selesai diusut oleh polisi.

"Meninggalnya Udin karena pemberitaan, bukan sebuah kasus pembunuhan biasa. Semua dilakukan secara sistematis. Karena itu, sandaran hukumnya bukanlah KUHP, melainkan pelanggaran HAM, dan diselesaikan melalui pengadilan HAM. Dan tidak memiliki masa kedaluarsa,” kata Sekretaris Jendral (Sekjen) AJI Indo Suwarjono, di AJI Kota Padang, Sabtu (16/8/2014).

Ditambahkan dia, sedikitnya masih ada delapan kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang belum terungkap. Terdiri dari Fuad Muhammad Syafriuddin alias Udin, jurnalis Harian Bernas Yogyakarta, tewas ditangan orang tak dikenal pada Agustus 1996.

Pembunuhan Naimullah, jurnalis Harian Sinar Pagi, ditemukan tewas di Pantai Penimbungan, Kalimantan Barat, tahun 1997. Kasus Agus Mulyawan, jurnalis Asia Press, tewas tahun 1999, di Timor-Timur.

Muhammad Jamaluddin, kameramen TVRI yang bekerja dan hilang di Aceh tahun 2003. Ersa Siregar, jurnalis RCTI, tewas 29 Desember 2003, di Aceh. Herliyanto, jurnalis Tabloid Delta Pos Sidoarjo yang ditemukan tewas di hutan jati, Desa Tarokan, Banyuanyar, Probolinggo, pada 2006.

Ardiansyah Matrais Wibisono, jurnalis TV lokal di Merauke yang ditemukan tewas pada 2010, di Gudang Arang, Sungai Maro, Merauke. Alfred Mirulewan, jurnalis Tabloid Pelangi ditemukan tewas 18 Desember 2010, di Kabupaten Maluku Barat Daya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5315 seconds (0.1#10.140)