Kejaksaan Geledah Rumah Kepala Bappeda Luwu

Selasa, 12 Agustus 2014 - 11:15 WIB
Kejaksaan Geledah Rumah Kepala Bappeda Luwu
Kejaksaan Geledah Rumah Kepala Bappeda Luwu
A A A
PALOPO - Kejaksaan Negeri Belopa menggeledah rumah Kepala Bappeda Kabupaten Luwu Andi Muzakkir terkait dugaan korupsi pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Kabupaten Luwu. Sejumlah dokumen terkait kasus itu disita.

Setelah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Luwu Andi Muzakkir ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan GOR, Kejaksaan Negeri Belopa pagi tadi mendatangi kediaman Andi Muzakkir di Jalan Merdeka, Kota Palopo. Satuan khusus pemberantasan korupsi ini melakukan penggeledahan untuk menyita dokumen penting yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut .

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belopa Arya Satria. Proses penggeledahan dan penyitaan ini disaksikan Andi Muzakkir dan istrinya. Sejumlah dokumen antara lain surat keputusan (SK) menpora, SK bupati, dan dokumen petunjuk teknis proyek gedung GOR disita kejaksaan.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Belopa Arya Satria, Kepala Bappeda Luwu sudah menjadi tersangka. Dia dianggap menyebabkan kerugian negara dari proyek GOR tersebut senilai Rp 1,6 miliar. "Selain itu juga terjadi ketidaksesuaian pembayaran uang dengan volume pekerjaan," ujarnya, Selasa (12/8/2014).

Andi Muzakkir yang yang dikonfirmasi setelah penggeledahan tersebut mengatakan tidak paham dengan tindakan aparat kejaksaan melakukan penggeledahan. "Semua barang bukti yang terkait dengan pembangunan GOR tersebut sudah disita penyidik kejaksaan," katanya.

Dia juga mengatakan, kerugian keuangan negara Rp1,6 miliar yang disangkakan kepada dirinya tersebut sumir. Sebab, uang tersebut masih ada dan kini sudah disita kejaksaan. Pembangunan GOR tersebut semula menggunakan dana hibah sebesar Rp7,5 miliar. Pembangunan ini semestinya dilakukan pada 2011 namun baru terlaksana pada 2012 akibat persoalan pembebasan lahan yang belum selesai. Andi Muzakkir mengatakan seluruh pekerjaan pembangunan GOR sudah rampung.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Belopa juga sudah menetapkan tersangka lainnya yakni Daniel Rendeng selaku pihak rekanan. Selain melakukan penggeledahan di rumah Andi Muzakkir, Kejaksaan Negeri Belopa juga menggeledah Kantor Bappeda Luwu untuk mencari dokumen terkait korupsi tersebut.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9878 seconds (0.1#10.140)