Kejaksaan Geledah Rumah Kepala Bappeda Luwu

Selasa, 12 Agustus 2014 - 11:15 WIB
Kejaksaan Geledah Rumah...
Kejaksaan Geledah Rumah Kepala Bappeda Luwu
A A A
PALOPO - Kejaksaan Negeri Belopa menggeledah rumah Kepala Bappeda Kabupaten Luwu Andi Muzakkir terkait dugaan korupsi pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Kabupaten Luwu. Sejumlah dokumen terkait kasus itu disita.

Setelah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Luwu Andi Muzakkir ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan GOR, Kejaksaan Negeri Belopa pagi tadi mendatangi kediaman Andi Muzakkir di Jalan Merdeka, Kota Palopo. Satuan khusus pemberantasan korupsi ini melakukan penggeledahan untuk menyita dokumen penting yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut .

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belopa Arya Satria. Proses penggeledahan dan penyitaan ini disaksikan Andi Muzakkir dan istrinya. Sejumlah dokumen antara lain surat keputusan (SK) menpora, SK bupati, dan dokumen petunjuk teknis proyek gedung GOR disita kejaksaan.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Belopa Arya Satria, Kepala Bappeda Luwu sudah menjadi tersangka. Dia dianggap menyebabkan kerugian negara dari proyek GOR tersebut senilai Rp 1,6 miliar. "Selain itu juga terjadi ketidaksesuaian pembayaran uang dengan volume pekerjaan," ujarnya, Selasa (12/8/2014).

Andi Muzakkir yang yang dikonfirmasi setelah penggeledahan tersebut mengatakan tidak paham dengan tindakan aparat kejaksaan melakukan penggeledahan. "Semua barang bukti yang terkait dengan pembangunan GOR tersebut sudah disita penyidik kejaksaan," katanya.

Dia juga mengatakan, kerugian keuangan negara Rp1,6 miliar yang disangkakan kepada dirinya tersebut sumir. Sebab, uang tersebut masih ada dan kini sudah disita kejaksaan. Pembangunan GOR tersebut semula menggunakan dana hibah sebesar Rp7,5 miliar. Pembangunan ini semestinya dilakukan pada 2011 namun baru terlaksana pada 2012 akibat persoalan pembebasan lahan yang belum selesai. Andi Muzakkir mengatakan seluruh pekerjaan pembangunan GOR sudah rampung.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Belopa juga sudah menetapkan tersangka lainnya yakni Daniel Rendeng selaku pihak rekanan. Selain melakukan penggeledahan di rumah Andi Muzakkir, Kejaksaan Negeri Belopa juga menggeledah Kantor Bappeda Luwu untuk mencari dokumen terkait korupsi tersebut.
(zik)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
28 menit yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved