Sepuluh Polisi Dilaporkan Merampas Mobil
A
A
A
KULONPROGO - Sepuluh anggota Satreskrim Polres Kulonprogo dilaporkan ke Polda DIY oleh seorang warga bernama Heri Kristanta atas tuduhan pencurian mobil dan penculikan istri.
Kasus ini masih ditangani oleh Polda DIY. Sementara Polres Kulonprogo mengatakan perkara ini muncul, lantaran polisi sedang melaksanakan tugas.
Penasihat hukum pelapor, Sumiadin menerangkan, kejadian yang dilaporkan itu terjadi pada Selasa (5/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Para pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi Polres Kulonprogo datang ke rumah pelapor di Granto, Ngestiharjo, Kulonprogo.
Karena pelapor tidak ada di rumah, mereka ditemui istri pelapor dan keluarganya.
Kepada istri pelapor, seorang pelaku mengatakan kedatangan mereka untuk menyita mobil pelapor karena dinilai bermasalah.
Saat itu, istri pelapor pun meminta para pelaku menunjukkan surat tugas, namun tidak
ditunjukkan istri dan keluarga pelapor pun menolak menyerahkan mobil. "Isteri dan keluarga klien kami tidak berkenan untuk menyerahkan mobil," terangnya.
Karena tidak mengikuti permintaan oknum anggota tersebut, pelaku lantas membawa istri pelapor ke Polres Kulonprogo, tanpa sangkaan apapun dan baru disuruh pulang sekitar pukul 02.30 WIB.
Mobil milik pelapor pun diambil paksa para pelaku dengan merusak keempat pintu mobil supaya dapat dihidupkan karena kunci tidak ada.
Mobil tersebut bukan diperoleh dari hasil kejahatan sehingga secara hukum tidak beralasan untuk dilakukan penyitaan tanpa seijin pemilik," ungkapnya.
Kabid Propam DIY AKBP Eko Sumardiyanto dikonfirmasi membenarkan adanya
laporan itu. Laporan itu, kata dia, masih didalami Propam sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
"Kami menangani dugaan disiplinnya, jika ada unsur pidana akan kami serahkan ke Ditreskrimum," tegasnya.
Sementara itu Kapolres Kulonprogo AKBP J Setiawan Widjonarko yang didampingi Kanit III Reskrim Iptu Munarso mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan ke Polres Kulonprogo pada Senin (4/8) lalu.
Korban Triyanto Purnomo melaporkan Heri Kristanta karena dugaan tindak pidana
pengalihan jaminan fidusia di Ngestiharjo, Wates. Kejadian berawal saat Heri tidak dapat membayar cicilan angsuran kredit mobil Toyota Avanza melalui PT Olympindo Multi Finance yang berada di Jalan Magelang Km. 4,5 Sinduadi, Mlati, Sleman selama 11 bulan dari 4 Agustus 2013 sampai dengan 7 Agustus 2014.
Darisitulah, polisi menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui berada di rumah Sunarti di Ngestiharjo dan akan dilakukan penyitaan.
“Kita bekali surat tugas untuk melakukan penyitaan,” jelasnya.
Sunarti sendiri tidak mau menyerahkan mobil avansa tersebut dan melakukan perlawanan. Bahkan anggotanya juga dilempar dengan kotoran manusia.
Polisi yang memborgol tangan Sunarti, hanya sesaat untuk diamankan ke Mapolres.
Dari hasil penyelidikan petugas, juga diketahui jika status keduanya bukanlah suami istri seperti yang diberitakan, sehingga dapat dikategorikan pengalihan jaminan fidusia yang melanggar UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kasus ini masih ditangani oleh Polda DIY. Sementara Polres Kulonprogo mengatakan perkara ini muncul, lantaran polisi sedang melaksanakan tugas.
Penasihat hukum pelapor, Sumiadin menerangkan, kejadian yang dilaporkan itu terjadi pada Selasa (5/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Para pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi Polres Kulonprogo datang ke rumah pelapor di Granto, Ngestiharjo, Kulonprogo.
Karena pelapor tidak ada di rumah, mereka ditemui istri pelapor dan keluarganya.
Kepada istri pelapor, seorang pelaku mengatakan kedatangan mereka untuk menyita mobil pelapor karena dinilai bermasalah.
Saat itu, istri pelapor pun meminta para pelaku menunjukkan surat tugas, namun tidak
ditunjukkan istri dan keluarga pelapor pun menolak menyerahkan mobil. "Isteri dan keluarga klien kami tidak berkenan untuk menyerahkan mobil," terangnya.
Karena tidak mengikuti permintaan oknum anggota tersebut, pelaku lantas membawa istri pelapor ke Polres Kulonprogo, tanpa sangkaan apapun dan baru disuruh pulang sekitar pukul 02.30 WIB.
Mobil milik pelapor pun diambil paksa para pelaku dengan merusak keempat pintu mobil supaya dapat dihidupkan karena kunci tidak ada.
Mobil tersebut bukan diperoleh dari hasil kejahatan sehingga secara hukum tidak beralasan untuk dilakukan penyitaan tanpa seijin pemilik," ungkapnya.
Kabid Propam DIY AKBP Eko Sumardiyanto dikonfirmasi membenarkan adanya
laporan itu. Laporan itu, kata dia, masih didalami Propam sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
"Kami menangani dugaan disiplinnya, jika ada unsur pidana akan kami serahkan ke Ditreskrimum," tegasnya.
Sementara itu Kapolres Kulonprogo AKBP J Setiawan Widjonarko yang didampingi Kanit III Reskrim Iptu Munarso mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan ke Polres Kulonprogo pada Senin (4/8) lalu.
Korban Triyanto Purnomo melaporkan Heri Kristanta karena dugaan tindak pidana
pengalihan jaminan fidusia di Ngestiharjo, Wates. Kejadian berawal saat Heri tidak dapat membayar cicilan angsuran kredit mobil Toyota Avanza melalui PT Olympindo Multi Finance yang berada di Jalan Magelang Km. 4,5 Sinduadi, Mlati, Sleman selama 11 bulan dari 4 Agustus 2013 sampai dengan 7 Agustus 2014.
Darisitulah, polisi menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui berada di rumah Sunarti di Ngestiharjo dan akan dilakukan penyitaan.
“Kita bekali surat tugas untuk melakukan penyitaan,” jelasnya.
Sunarti sendiri tidak mau menyerahkan mobil avansa tersebut dan melakukan perlawanan. Bahkan anggotanya juga dilempar dengan kotoran manusia.
Polisi yang memborgol tangan Sunarti, hanya sesaat untuk diamankan ke Mapolres.
Dari hasil penyelidikan petugas, juga diketahui jika status keduanya bukanlah suami istri seperti yang diberitakan, sehingga dapat dikategorikan pengalihan jaminan fidusia yang melanggar UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
(ilo)