Dipolisikan,50 Caleg Terpilih Kabupaten Blitar Bisa Gagal Dilantik

Jum'at, 08 Agustus 2014 - 16:42 WIB
Dipolisikan,50 Caleg Terpilih Kabupaten Blitar Bisa Gagal Dilantik
Dipolisikan,50 Caleg Terpilih Kabupaten Blitar Bisa Gagal Dilantik
A A A
BLITAR - Sebanyak 50 calon anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019 terpilih terancam gagal dilantik. Sebab surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang menjadi syarat mutlak pencalonan anggota legislatif diduga palsu.

Koordinator LSM Jaring Investigasi Kejahatan Aparat (Jihat) Joko Trisno Mujiyanto melaporkan secara resmi ke aparat kepolisian.

"Terkait legalitas surat sehat jasmani dan rohani itu kami telah melapor ke Polres Blitar. Dengan adanya surat palsu itu artinya pencalonan anggota legislatif terpilih batal demi hukum, "ujar Joko kepada wartawan Jumat (8/8).

Dokumen sehat jasmani dan rohani calon anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019 dikeluarkan oleh RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.

Sesuai laporan kepolisian No TBL/112/VIII/JATIM/RES BLITAR, ada sebanyak 509 calon anggota legislatif Kabupaten Blitar yang mengikuti dan menerima hasil tes kesehatan jasmani dan rohani.

Dengan biaya sebesar Rp15.000 per orang setiap calon menjalani uji kesehatan jasmani dan rohani.

Faktanya, kata Joko, pihak RSUD Ngudi Waluyo Wlingi tidak pernah melalukan tes sesuai ketentuan yang berlaku.

Terutama rohani, tidak ada ujian tulis psikologi sebagaimana lazimnya uji tes kesehatan rohani.

Tiga dokter yang ditunjuk sebagai penanggung jawab tes rohani juga bukan spesialis ahli jiwa dan psikologi. Ketiganya merupakan dokter umum biasa.

"Calon anggota legislatif hanya dicek fisik oleh perawat. Durasinya tidak lebih dari 10 menit. Setelah itu langsung memperoleh surat keterangan sehat jasmani dan rohani, "jelas Joko.

Sebagai alat bukti, Joko juga menyerahkan sebanyak 55 lembar surat keterangan sehat yang diduga palsu tersebut ke penyidik kepolisian.

"Jika tidak dibatalkan, 50 anggota dewan terpilih dapat dianggap tidak sehat jasmani dan rohani. Itu berpotensi merugikan keuangan negara, "tegas Joko.

Menanggapi hal itu salah satu caleg terpilih dari Partai Gerindra Wasis Kunto Atmojo mengatakan tidak menyangka bila hal itu dipermasalahkan.

Sebab dalam hal ini, dirinya hanya menjalankan ketentuan sesuai prosedur yang berlaku.

"Sebagai caleg kami hanya menjalankan prosedur yang ada. Terkait metode ujian kesehatan dianggap salah atau benar, itu bukan lagi wilayah kami, "ujarnya.

Adanya ancaman batalnya pelantikan sebagai dampak dari prosedur yang salah, menurut Wasis kemungkinan tersebut kecil terjadi.

"Terlalu jauh kalau sampai batal demi hukum dan tidak bisa dilantik. Ini demokrasi. Masak suara rakyat akan dikalahkan oleh prosedur, "tegasnya.

Sementara secara terpisah mantan Ketua KPU Kabupaten Blitar Miftahul Huda mengatakan, sudah menjalankan prosedur yang berlaku. Jika hal itu dipermasalahkan, pihaknya hanya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kita hanya bisa pasif menunggu proses hukum yang berlaku. Sebab, prosedur sudah kita jalankan dengan benar, "ujarnya singkat.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3970 seconds (0.1#10.140)