Keluarga Korban Penembakan Oknum Polisi Minta Perlindungan Hukum
A
A
A
MAKASSAR - Sejumlah keluarga Arif (12) yang menjadi korban penembakan oknum Provost Polsek Tallo Bripka Muslimin meminta perlindungan ke sejumlah pemerhati sosial dan lembaga hukum.
Pasalnya, sejak kejadian penembakan itu, merasa terancam karena kerap didatangi oleh sejumlah polisi ke rumahnya di Kompleks Pasar Panampu blok C no 6 Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo.
Peristiwa penembakan yang terjadi tak jauh dari rumah korban sekitar 10 meter tepatnya depan Masjid Jannatul Firdaus kini menjadi amarah oleh sejumlah pedagang yang berjualan di sekitar kejadian.
Sejumlah solidaritas pedagang menilai, oknum provost yang ditugaskan menjaga pasar memiliki karakter yang tidak berperikemanusiaan dalam menjalankan tugas dengan menembak tanpa memberikan tembakan peringatan atau teguran.
Kakek korban HM Yunus mengatakan, Arif adalah anak kedua dari pasangan orang tua Abdul Samad dan Suryana.
Kedua orang tuanya hingga kini masih menjaga korban di Rumah Sakit Bhayangkara yang masih mendapatkan perawatan. Sejak kejadian, sejumlah anggota polisi datang tanpa alasan jelas dan memaksa kasus ini didamaikan.
"Saya belum bisa berdamai pak, karena cucu saya ditembak tidak jelas apa masalahnya dan tidak ada persoalan," kata HM Yunus kepada sejumlah wartawan, Kamis, (7/8/2014)
Menurut HM Yunus, pihaknya telah mendatangi dan meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Dinas Sosial. Dan mendesak agar pihak kepolisian dapat menghukum pelaku sesuai dengan perbuatannya.
Sementara itu, Kapolda Sulselbar Irjen Pol Burhanuddin Andi menginstruksikan pengananan kasus Bripka Muslimim harus transparan dan ditindak setegas-tegasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Ini tidak bisa ditolelir lagi, oknum tersebut sudah banyak melanggar, seperti SOP penembakan. Jadi saya tegaskan pengananan kasus ini harus ditindak tegas," ujarnya
Dengan kejadian itu, Burhanuddin sangat menyayangkan di internal Kepolisian lagi-lagi bermasalah dengan hukum.
Pasalnya mainset dan citra ke masyarakat yakni polisi sebagai pelayan, pengayom dan pelayanan masyarakat harus tercoreng lagi karena ulah oknum kepolsian."Cita-cita kita selalu terhalangi oleh perbuatan oknum-oknum tersebut," timpalnya.
Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Dzulkifli, mengatakan tindakan oknum polisi yang menembak anak anak sudah tidak berprikemanusiaan. Anak anak yang memiliki masa bermain bukan malah ditegur atau membubarkan namun ditembaki.
"Pimpinan harus memberi sanksi berat, konteks hukuman disiplin dipecat. Selain itu juga harus digiring ke proses pidana agar kejadian ini menjadi shock therapy bagi polisi lainnya," ujarnya.
Pasalnya, sejak kejadian penembakan itu, merasa terancam karena kerap didatangi oleh sejumlah polisi ke rumahnya di Kompleks Pasar Panampu blok C no 6 Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo.
Peristiwa penembakan yang terjadi tak jauh dari rumah korban sekitar 10 meter tepatnya depan Masjid Jannatul Firdaus kini menjadi amarah oleh sejumlah pedagang yang berjualan di sekitar kejadian.
Sejumlah solidaritas pedagang menilai, oknum provost yang ditugaskan menjaga pasar memiliki karakter yang tidak berperikemanusiaan dalam menjalankan tugas dengan menembak tanpa memberikan tembakan peringatan atau teguran.
Kakek korban HM Yunus mengatakan, Arif adalah anak kedua dari pasangan orang tua Abdul Samad dan Suryana.
Kedua orang tuanya hingga kini masih menjaga korban di Rumah Sakit Bhayangkara yang masih mendapatkan perawatan. Sejak kejadian, sejumlah anggota polisi datang tanpa alasan jelas dan memaksa kasus ini didamaikan.
"Saya belum bisa berdamai pak, karena cucu saya ditembak tidak jelas apa masalahnya dan tidak ada persoalan," kata HM Yunus kepada sejumlah wartawan, Kamis, (7/8/2014)
Menurut HM Yunus, pihaknya telah mendatangi dan meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Dinas Sosial. Dan mendesak agar pihak kepolisian dapat menghukum pelaku sesuai dengan perbuatannya.
Sementara itu, Kapolda Sulselbar Irjen Pol Burhanuddin Andi menginstruksikan pengananan kasus Bripka Muslimim harus transparan dan ditindak setegas-tegasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Ini tidak bisa ditolelir lagi, oknum tersebut sudah banyak melanggar, seperti SOP penembakan. Jadi saya tegaskan pengananan kasus ini harus ditindak tegas," ujarnya
Dengan kejadian itu, Burhanuddin sangat menyayangkan di internal Kepolisian lagi-lagi bermasalah dengan hukum.
Pasalnya mainset dan citra ke masyarakat yakni polisi sebagai pelayan, pengayom dan pelayanan masyarakat harus tercoreng lagi karena ulah oknum kepolsian."Cita-cita kita selalu terhalangi oleh perbuatan oknum-oknum tersebut," timpalnya.
Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Dzulkifli, mengatakan tindakan oknum polisi yang menembak anak anak sudah tidak berprikemanusiaan. Anak anak yang memiliki masa bermain bukan malah ditegur atau membubarkan namun ditembaki.
"Pimpinan harus memberi sanksi berat, konteks hukuman disiplin dipecat. Selain itu juga harus digiring ke proses pidana agar kejadian ini menjadi shock therapy bagi polisi lainnya," ujarnya.
(sms)