Terkena Proyek MRT, Warga Belum Dapat Ganti Rugi
Kamis, 07 Agustus 2014 - 17:17 WIB
Terkena Proyek MRT, Warga Belum Dapat Ganti Rugi
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah warga yang terkena pembebasan proyek Mass Rapid Transit (MRT) disekitar Lebak Bulus, Jakarta Selatan mempertanyakan ganti rugi yang belum diterima. Pasalnya, hingga kini dari belasan rumah tinggal sembilan kepala keluarga yang belum mendapatkan ganti rugi.
"Padahal kiri kanan sudah banyak yang dibebaskan, malah sudah dipagar MRT. Kita belum ada kejelasan," ujar Petrus Sitorus (65) salah satu pemilik rumah yang berada diantara Stadion dan Terminal Jalan Lebak Indah RT 10/07, Lebak Bulus, Jaksel, Kamis (7/8/2014).
Menurut Petrus, tetangganya telah dibayarkan pembebasannya sejak setahun yang lalu. Padahal, untuk status tanahnya banyak sama dengan sisa rumah yang belum dibebaskan saat ini.
"Mereka dibayar pada tahun lalu walau banyak yang tidak memiliki surat-surat seperti rumah-rumah ini. Nilai permeter lahannya juga cukup besar, antara Rp 3-4,5 juta," jelasnya.
Petrus yang mengaku telah menempati lahan tersebut 30 tahun memang tidak memiliki surat-surat kepemilikan lengkap. Karena lahan di lingkungan tersebut memang pada awalnya hanya berupa lahan garapan.
Meskipun begitu, dirinya mengaku setiap tahun membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Bukan hanya itu, penggunaan listrik juga dilakukan secara legal.
"Tanah yang saya tempati tidak lebih dari 100 meter persegi, tahun ini saya bayar PBB Rp260 ribu," katanya.
Namun hingga kini, dia dan delapan KK lainnya masih belum tahu nasibnya.
Ketua P2T Jakarta Selatan Wahyu Haryadi mengatakan kurang paham dengan proses pembebasan tersebut.
"Kalau itu tanya ke bu Shita sebagai anggota P2T. Mungkin ada surat-surat yang belum dilengkapi," tandasnya saat dihubungi melalui telpon.
Sementara Shita Damayanti, anggota P2T Jakarta Selatan sekaligus Kabag Tata Ruang dan Lingkungan Hidup tidak dapat dikonfirmasi melalui pesan pendek ataupun telpon.
"Padahal kiri kanan sudah banyak yang dibebaskan, malah sudah dipagar MRT. Kita belum ada kejelasan," ujar Petrus Sitorus (65) salah satu pemilik rumah yang berada diantara Stadion dan Terminal Jalan Lebak Indah RT 10/07, Lebak Bulus, Jaksel, Kamis (7/8/2014).
Menurut Petrus, tetangganya telah dibayarkan pembebasannya sejak setahun yang lalu. Padahal, untuk status tanahnya banyak sama dengan sisa rumah yang belum dibebaskan saat ini.
"Mereka dibayar pada tahun lalu walau banyak yang tidak memiliki surat-surat seperti rumah-rumah ini. Nilai permeter lahannya juga cukup besar, antara Rp 3-4,5 juta," jelasnya.
Petrus yang mengaku telah menempati lahan tersebut 30 tahun memang tidak memiliki surat-surat kepemilikan lengkap. Karena lahan di lingkungan tersebut memang pada awalnya hanya berupa lahan garapan.
Meskipun begitu, dirinya mengaku setiap tahun membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Bukan hanya itu, penggunaan listrik juga dilakukan secara legal.
"Tanah yang saya tempati tidak lebih dari 100 meter persegi, tahun ini saya bayar PBB Rp260 ribu," katanya.
Namun hingga kini, dia dan delapan KK lainnya masih belum tahu nasibnya.
Ketua P2T Jakarta Selatan Wahyu Haryadi mengatakan kurang paham dengan proses pembebasan tersebut.
"Kalau itu tanya ke bu Shita sebagai anggota P2T. Mungkin ada surat-surat yang belum dilengkapi," tandasnya saat dihubungi melalui telpon.
Sementara Shita Damayanti, anggota P2T Jakarta Selatan sekaligus Kabag Tata Ruang dan Lingkungan Hidup tidak dapat dikonfirmasi melalui pesan pendek ataupun telpon.
(ysw)