Penculik Bayi Valencia Didakwa Pasal Berlapis
A
A
A
BANDUNG - Terdakwa kasus penculikan bayi Valencia, Desi Ariyani (33) didakwa dengan tiga pasal berlapis.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di ruang sidang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (6/8/2014).
Dalam dakwaan pertamanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bandung mendakwa Desi dengan Pasal 83 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mengenai penculikan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Selain itu, dalam dakwaan kedua Desi juga dijerat dengan dakwaan kedua yakni Pasal 328 KUHPidana mengenai penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Atau dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 330 ayat (1) KUHPidana mengenai penculikan dibawah umur dengan ancaman tujuh tahun penjara," ungkap JPU, Mumuh Ardiansyah saat membacakan surat dakwaan.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Rabu 13 Agustus 2014 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang akan dihadirkan oleh JPU.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di ruang sidang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (6/8/2014).
Dalam dakwaan pertamanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bandung mendakwa Desi dengan Pasal 83 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mengenai penculikan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Selain itu, dalam dakwaan kedua Desi juga dijerat dengan dakwaan kedua yakni Pasal 328 KUHPidana mengenai penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Atau dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 330 ayat (1) KUHPidana mengenai penculikan dibawah umur dengan ancaman tujuh tahun penjara," ungkap JPU, Mumuh Ardiansyah saat membacakan surat dakwaan.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Rabu 13 Agustus 2014 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang akan dihadirkan oleh JPU.
(sms)