Bejat, Ayah Cabuli 3 Anak Tirinya Selama Tiga Tahun

Selasa, 05 Agustus 2014 - 19:12 WIB
Bejat, Ayah Cabuli 3...
Bejat, Ayah Cabuli 3 Anak Tirinya Selama Tiga Tahun
A A A
KARAWANG - Seorang ayah tega mencabuli tiga orang anak tirinya selama tiga tahun lamanya. Parahnya, dua korban masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP. Doni Satria Wicaksono melalui Kanit V PPA Polres Karawang, Iptu Yoga Prayoga mengatakan, pelaku benisial WK (43) warga Desa Rengasdengklok Utara Kecamatan Rengasdengklok.

"Ada dua korban di bawah umur itu masing-masing berinisial MA, 10 dan KA, 12," ujar Yoga Selasa (5/8). Sedangkan satu orang lainnya telah bersuami. Korban pernah digeranyangi pelaku saat dia belum memiliki suami dan tinggal bersama ayahnya.

Ihwal terungkapnya kasus tersebut, kata dia, berawal dari laporan orang tua korban. "Dari sana kemudian kita kembangkan hingga kepada penangkapan pelaku," lanjut Yoga.

Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku melakukan aksi cabul kepada kedua anak tirinya itu dari tahun 2011.

"Berawal dari kecurigaan kakak dari dua korban yang masih di bawah umur itu. Kecurigaan lantaran sang kakak punya pengalaman mengerikan, dimana yang bersangkutan pernah digerayangi pelaku, saat masih belum menikah dan tinggal dengan ibu serta pelaku," kata Yoga.

Dari sana, korban pertama kemudian menanyakan hal yang sama kepada kedua adiknya. "Awalnya kedua korban yang masih di bawah umur itu tidak mau bercerita. Namun setelah dirayu akhirnya mereka mengaku juga," tambahnya.

Korban kemudian bercerita kalau keduanya sering diperlakukan tak senonoh oleh
pelaku dari mulai 2011 hingga Juli 2014.

"Menurut korban pencabulan dilakukan kepada korban MA, 10. Dari pengakuannya, aksinya itu dilakukan sebanyak 10 kali," papar Yoga.

Kemudian di awal tahun 2012 sampai Juli 2014, pelaku melakukan pencabulannya kepada korban KA, 12. Sama kepada korban sebelumnya, pelaku melakukannya sebanyak 10 kali.

"Atas aksinya itu, pelaku kami kenakan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi penjaranya maksimal 15 tahun," pungkas Yoga.
(ilo)
Berita Terkait
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Survei Kemen PPPA: Jumlah...
Survei Kemen PPPA: Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Ketua RPA Perindo: Jangan...
Ketua RPA Perindo: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan Kami Gratis!
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Kampanye 16 Hari Anti...
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Pemkot Depok Minta Warga...
Pemkot Depok Minta Warga Tak Takut Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak via Hotline
Berita Terkini
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
26 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved