Pemkab Bekasi Larang Pabrik Pekerjakan Pendatang

Minggu, 03 Agustus 2014 - 15:38 WIB
Pemkab Bekasi Larang...
Pemkab Bekasi Larang Pabrik Pekerjakan Pendatang
A A A
BEKASI - Untuk mengantisipasi lonjakan pendatang bersama dengan arus balik pemudik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melarang setiap perusahaan untuk memperkerjakan karyawan yang berasal dari luar daerah.

Kabid Perluasan Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi, Robert Suwandi mengatakan, larangan tersebut untuk menekan angka pengangguran warga pribumi.

”Ini sebagai langkah antisipasi agar perusahaan lebih memprioritaskan warga lokal untuk mendapatkan pekerjaan,” katanya kepada SINDO, Minggu (3/8/2014).

Menurutnya, Pemkab Bekasi perlu tegas karena selain DKI Jakarta, Bekasi menjadi salah satu tempat favorit kaum pendatang.

Apalagi, kata dia, di Kabupaten Bekasi berdiri tujuh kawasan Industri terbesar di Asia Tenggara. Sehingga pasca lebaran ini menjadi sasaran utama para kaum urban yang ingin mengadu nasib di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Sejauh ini, lanjut dia, banyak perusahaan yang tidak memperkerjakan warga sekitarnya. Padahal, sudah ada peraturan Antar Kerja Antar Lokal (AKAL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 4/1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

”Prioritas utama diwajibkan warga pribumi, baru kaum urban tersebut,” tegasnya.

Tahun ini, pemerintah bekerja sama dengan tujuh kawasan industri yang terdapat sekitar 3.700 perusahaan. Jumlah pencaker yang terdaftar sudah mencapai sekitar 30 ribuan.

”Mudah-mudahan, 60 persen dapat tersalurkan bekerja di setiap perusahaan,” paparnya.
(ysw)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Tidak Prosedural, Mendagri...
Tidak Prosedural, Mendagri Kembalikan Hasil Pemilihan Wabup Bekasi ke Pemprov Jabar
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved