Pemkab Bekasi Larang Pabrik Pekerjakan Pendatang

Minggu, 03 Agustus 2014 - 15:38 WIB
Pemkab Bekasi Larang...
Pemkab Bekasi Larang Pabrik Pekerjakan Pendatang
A A A
BEKASI - Untuk mengantisipasi lonjakan pendatang bersama dengan arus balik pemudik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melarang setiap perusahaan untuk memperkerjakan karyawan yang berasal dari luar daerah.

Kabid Perluasan Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi, Robert Suwandi mengatakan, larangan tersebut untuk menekan angka pengangguran warga pribumi.

”Ini sebagai langkah antisipasi agar perusahaan lebih memprioritaskan warga lokal untuk mendapatkan pekerjaan,” katanya kepada SINDO, Minggu (3/8/2014).

Menurutnya, Pemkab Bekasi perlu tegas karena selain DKI Jakarta, Bekasi menjadi salah satu tempat favorit kaum pendatang.

Apalagi, kata dia, di Kabupaten Bekasi berdiri tujuh kawasan Industri terbesar di Asia Tenggara. Sehingga pasca lebaran ini menjadi sasaran utama para kaum urban yang ingin mengadu nasib di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Sejauh ini, lanjut dia, banyak perusahaan yang tidak memperkerjakan warga sekitarnya. Padahal, sudah ada peraturan Antar Kerja Antar Lokal (AKAL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 4/1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

”Prioritas utama diwajibkan warga pribumi, baru kaum urban tersebut,” tegasnya.

Tahun ini, pemerintah bekerja sama dengan tujuh kawasan industri yang terdapat sekitar 3.700 perusahaan. Jumlah pencaker yang terdaftar sudah mencapai sekitar 30 ribuan.

”Mudah-mudahan, 60 persen dapat tersalurkan bekerja di setiap perusahaan,” paparnya.
(ysw)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Berita Terkini
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
40 menit yang lalu
2 Jam Penyisiran, Polisi...
2 Jam Penyisiran, Polisi Belum Ditemukan Bom di SDN Srengseng Sawah 15
47 menit yang lalu
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
1 jam yang lalu
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
1 jam yang lalu
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
2 jam yang lalu
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Ilmuwan Larang...
Ini Alasan Ilmuwan Larang Rebus Kepiting dalam Keadaan Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved