Gerebek Rumah Kos, Polisi Sita 18 Kg Ganja

Kamis, 31 Juli 2014 - 08:00 WIB
Gerebek Rumah Kos, Polisi Sita 18 Kg Ganja
Gerebek Rumah Kos, Polisi Sita 18 Kg Ganja
A A A
SUNGGUMINASA - Satuan Narkoba Polres Gowa menggerebek sebuah rumah kos yang ditempati pengedar narkoba jenis ganja di Gowa Sulawesi Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 18 kilogram ganja siap edar senilai puluhan juta rupiah dan menangkap seorang mahasiswa yang menjadi pengedar narkoba.

Selain 18 kilogram ganja siap edar, petugas Satuan Narkoba Polres Gowa juga menyita ganja dalam kemasan kecil, yang dikemas dengan menggunakan koran di rumah kos yang terletak di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (30/7/2014) malam.

Pengungkapan kasus pengedaran narkoba jenis ganja ini berawal dari kecurigaan pemilik kos yang hanya mendapati pelaku dua kali sejak awal memasuki kosnya. Alhasil, polisi mengamankan 18 kg ganja siap edar seharga lebih dari Rp50 juta dan menangkap FD, salah seorang mahasiswa asal Jakarta, yang diduga adalah jaringan pengedar narkoba.

Di depan petugas, pelaku mengaku 18 kg siap edar tersebut bukan miliknya, melainkan dikirim dari temannya berinisial SY dari Jakarta. Pelaku mengaku hanya dititipi untuk dijual seharga Rp400 ribu hingga Rp1.500.000 setiap kemasan kecil hingga kemasan besar.

Sementara itu, petugas Narkoba Polres Gowa mengatakan, pengungkapan kasus pengedaran narkoba bermula dari laporan pemilik kos yang curiga dengan aktivitas pelaku yang hanya dua kali masuk ke kamar kosnya. "Setelah dilakukan penggeledahan, polisi akhirnya menemukan sejumlah bungkusan kantong plastik yang berisi ganja siap edar," kata Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Andry Lilikay.

Guna melakukan proses penyelidikan serta mengejar SY yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ganja, polisi menyita 18 kg ganja itu untuk dijadikan barang bukti.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5168 seconds (0.1#10.140)