Sidak Pasar Tradisional, Petugas Temukan Makanan Kadaluarsa
A
A
A
BONE - Tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bone, Polres Bone, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, melakukan razia makanan dan minuman ke sejumlah pasar tradisional.
Dalam razia tersebut, tim menemukan makanan dan minuman yang telah kadaluarsa. Bahkan tim juga menemukan sejumlah bumbu dapur yang kemasannya telah rusak, hingga dikerumuni serangga dan kecoa, tetapi masih dijual.
Berbagai jenis makanan dan minuman yang telah kadaluarsa itu adalah bumbu masak, bahan-bahan kue, saos lombok, kecap, susu, dan bumbu dapur lainnya. Razia dilakukan di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Bone.
Saat tim mendatangi kios di pasar tradisional yang terletak di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, tim menemukan sejumlah bumbu dapur dari berbagai merek yang tanggal kadaluarsanya sudah lewat empat bulan.
Bahkan kemasan bumbu dapur dan penyedap rasa tersebut ada yang telah rusak, bahkan dikerumuni serangga dan kecoa. Tetapi, barang-barang tersebut masih dipajang oleh pemiliknya. Padahal, makanan tersebut sudah tidak layak untuk dikonsumsi.
Namun begitu, petugas tidak langsung menyita dan dimusnahkan produk tersebut. Mereka hanya meminta para pedagang dan mengimbau mereka untuk memisahkan produk yang masih bagus dengan produk yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi.
Salah seorang petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bone Andi Firdaus mengatakan, jika pada H-1 Lebaran barang-barang kadaluarsa masih ada yang terpajang, maka pihaknya akan langsung memusnahkan dan memberi sanksi.
Dijelaskan, razia dilakukan untuk mengantisipasi penjualan produk yang sudah tidak layak konsumsi yang dapat mengakibatkan terjadinya keracunan pada konsumen.
Dalam razia tersebut, tim menemukan makanan dan minuman yang telah kadaluarsa. Bahkan tim juga menemukan sejumlah bumbu dapur yang kemasannya telah rusak, hingga dikerumuni serangga dan kecoa, tetapi masih dijual.
Berbagai jenis makanan dan minuman yang telah kadaluarsa itu adalah bumbu masak, bahan-bahan kue, saos lombok, kecap, susu, dan bumbu dapur lainnya. Razia dilakukan di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Bone.
Saat tim mendatangi kios di pasar tradisional yang terletak di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, tim menemukan sejumlah bumbu dapur dari berbagai merek yang tanggal kadaluarsanya sudah lewat empat bulan.
Bahkan kemasan bumbu dapur dan penyedap rasa tersebut ada yang telah rusak, bahkan dikerumuni serangga dan kecoa. Tetapi, barang-barang tersebut masih dipajang oleh pemiliknya. Padahal, makanan tersebut sudah tidak layak untuk dikonsumsi.
Namun begitu, petugas tidak langsung menyita dan dimusnahkan produk tersebut. Mereka hanya meminta para pedagang dan mengimbau mereka untuk memisahkan produk yang masih bagus dengan produk yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi.
Salah seorang petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bone Andi Firdaus mengatakan, jika pada H-1 Lebaran barang-barang kadaluarsa masih ada yang terpajang, maka pihaknya akan langsung memusnahkan dan memberi sanksi.
Dijelaskan, razia dilakukan untuk mengantisipasi penjualan produk yang sudah tidak layak konsumsi yang dapat mengakibatkan terjadinya keracunan pada konsumen.
(san)