Lima Siswa SMAN 3 Terancam 10 Tahun Penjara
Kamis, 24 Juli 2014 - 19:58 WIB
Lima Siswa SMAN 3 Terancam 10 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Lima siswa SMAN 3 Jakarta Selatan yang terlibat penganiayaan hingga menyebabkan adik kelasnya meninggal dunia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Indra Fadillah Siregar menegaskan, barang bukti dan kelima tersangka yakni D, K, P, T dan A sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dia melanjutkan, dalam berkas perkara disebutkan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kelima tersangka ini terancam hukuman 10 tahun penjara karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga tewas," tegasnya.
Seperti diketahui, kelima tersangka ditahan atas kasus meninggalnya Arfiand, usai mengikuti kegiatan pecinta alam di Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat, pada Juni 2014 lalu.
Dari hasil visum, ditemukan banyak luka lebam akibat pukulan benda tumpul pada tubuh korban. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 5 senior korban sebagai tersangka. Mereka adalah pembina, yang diduga kuat melakukan kekerasan fisik selama kegiatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Indra Fadillah Siregar menegaskan, barang bukti dan kelima tersangka yakni D, K, P, T dan A sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dia melanjutkan, dalam berkas perkara disebutkan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kelima tersangka ini terancam hukuman 10 tahun penjara karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga tewas," tegasnya.
Seperti diketahui, kelima tersangka ditahan atas kasus meninggalnya Arfiand, usai mengikuti kegiatan pecinta alam di Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat, pada Juni 2014 lalu.
Dari hasil visum, ditemukan banyak luka lebam akibat pukulan benda tumpul pada tubuh korban. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 5 senior korban sebagai tersangka. Mereka adalah pembina, yang diduga kuat melakukan kekerasan fisik selama kegiatan tersebut.
(whb)