Terbukti Nyabu Aipda Koli Terancam Dipecat

Selasa, 22 Juli 2014 - 17:17 WIB
Terbukti Nyabu Aipda...
Terbukti Nyabu Aipda Koli Terancam Dipecat
A A A
SEMARANG - Aipda Ariawan Kristanto alias Koli (40) anggota Polsek Gunungpati terancam dipecat dari kepolisian. Sebab, kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya akan diproses secara pidana oleh penyidik Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto menyatakan, penyidik akan langsung memproses Aipda Koli secara hukum pidana.

“Akan langsung kami proses secara pidana dan tidak melalui hukuman disiplin. Sebab, apa yang dilakukan oleh oknum tersebut mengarah kepada pelanggaran hukum pidana,” ujarnya.

Mengenai nasib dari Aipda Koli tersebut, Liliek mengaku akan menunggu proses persidangan. Jika nantinya kasus yang disidangkan telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, maka tidak menutup kemungkinan Aipda Koli akan dipecat dari institusi Polri.

“Besar kemungkinan akan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri ini,” imbuhnya.

Liliek menambahkan, saat ini Aipda Koli bersama tiga rekannya masih berada di sel tahanan Mapolda Jateng. Besar kemungkinan, mereka akan menjalani hari raya di dalam sel penjara.

“Kami sedang lakukan pemberkasan, sementara keempat orang tersebut masih berada di dalam sel tahanan,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Jateng Untung Budiarso mengatakan, langkah Polda langsung menindak kasus itu dengan pidana patut diapresiasi.

Hal itu dapat menimbulkan efek jera bagi anggota lainnya. “Memang harus ditindak secara pidana, mengingat dia adalah seorang anggota polisi yang bertugas memberantas narkotika,” kata dia.

Untung berharap Polda dapat transparan dalam penindakan kasus oknum itu. Sebab, hanya dengan penindakan secara transparan masyarakat dapat menilai dan mengetahui proses itu.

“Itu menjadi penting agar keraguan masyarakat dapat terjawab. Selain itu, penindakan secara transparan penting bagi menumbuhkan penilaian positif masyarakat terhadap Polri,” pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6087 seconds (0.1#10.140)