Pemkot Depok Tunggu Arahan Kemendagri Soal Mobil Dinas

Minggu, 20 Juli 2014 - 18:53 WIB
Pemkot Depok Tunggu...
Pemkot Depok Tunggu Arahan Kemendagri Soal Mobil Dinas
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mempertimbangkan agar mobil dinas dapat dibawa pulang kampung oleh masing - masing pejabat daerah yang menggunakan mobil tersebut.

Sebab hingga kini belum ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ). “Mobil dinas pada prinsipnya harus dijaga. Sampai saat ini kami belum menerima arahan lagi dari Kemendagri,” ujar Wakil Walikota Depok, Idris Abdul Shomad, Minggu (20/07/2014).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari kementerian. Namun begitu, Idris tidak mau mendahului keputusan atau arahan dari kementerian yang memperbolehkan atau tidak mobil dinas dibawa mudik.

“Kita tunggu arahan dari kementerian, yang jelas mobil tidak rusak dan dijaga agar tidak kemalingan,” paparnya. Imbauan tersebut juga berlaku apabila mobil dinas ditinggal di rumah.

“Seperti kasusnya dulu mobil dinas salah satu kadis hilang, itu kan jadi sedih kami, tunggu saja dari kementerian,” jelasnya.

Camat Cimanggis, Usman Haliyana mengungkapkan, bahwa dirinya tengah menunggu arahan dari pimpinan. “Jika boleh ya kami bawa, kalaupun tidak kan masih bisa naik angkot,” ungkapnya.

Lain halnya dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Mulyamto. Menurut pengakuannya, mudik akan terasa nyaman jika menggunakan mobil pribadi.

“Sudah pernah bawa mobil dinas ke kampung, tapi lebih tenang mobil sendiri. Karena mobil dinas harus tetap dijaga kondisinya jangan sampai ada yang rusak,” terangnya yang biasa mudik ke Madiun, Jawa Timur.
(whb)
Berita Terkait
Kolaborasi BSKDN-SKALA...
Kolaborasi BSKDN-SKALA Perkuat Pengukuran Dampak Kebijakan Pasca Implementasi di Daerah
Kemendagri Tegaskan...
Kemendagri Tegaskan Pentingnya Daerah Susun Kebijakan Berbasis Data
Airlangga Puji Inovasi...
Airlangga Puji Inovasi Kebijakan Pemda Hadapi Pandemi
Ada Ruang Kebijakan,...
Ada Ruang Kebijakan, Pemda Boleh Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40%
548 Instansi Pemerintah...
548 Instansi Pemerintah Berpatisipasi dalam Pengukuran Kualitas Kebijakan, 39 Persen Sudah Masuk Kategori Baik
Kemendagri Minta Pemda...
Kemendagri Minta Pemda Perhatikan Kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
5 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
6 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
6 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
6 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
6 jam yang lalu
Infografis
Penjualan Mobil Anjlok,...
Penjualan Mobil Anjlok, Volkswagen akan Produksi Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved