Gaji Tak Dibayar, ABK Polisikan Pimpinan Perusahaan
A
A
A
SEMARANG - Pimpinan perusahaan PT Dafa Putra Jaya, Rudy Wijaya Saputra harus siap berurusan dengan hukum. Sebab, dilaporkan ke Polisi oleh tiga anak buahnya karena diduga melakukan penipuan.
Rudi dilaporkan oleh Tino Yanuar, M Boguin Nova dan Sarwan ke Mapolrestabes Semarang, Minggu (20/7/2014). Sebab menurut ketiganya, Rudi telah menipu mereka karena tidak melakukan pembayaran gaji selama mereka bekerja di perusahaan itu.
Kepada wartawan, Tino menceritakan jika kejadian bermula saat mereka bekerja sebagai ABK di perusahaan yang beralamat di Jalan Abdulrahman Saleh No 262 B Semarang Barat sejak bulan Oktober-Juli 2014. Ketiganya dipekerjakan sebagai ABK di kapal yang beroperasi di Afrika.
"Kami dipekerjakan di kapal milik perusahaan itu yang beroperasi di Afrika. Saat itu, pimpinan menjanjikan gaji 170 USD perbulan atau sekitar Rp2 jutaan kepada kami," kata Tino.
Gaji tersebut, lanjut Tino, diberikan secara dua tahap, yakni 50 USD diberikan secara langsung di kapal, sementara sisanya yakni 120 USD akan dikirimkan ke masing-masing keluarga ABK.
"Kami menyetujuinya kemudian kami memberikan nomor rekening masing-masing keluarga kami yang di rumah untuk keperluan transfer itu," lanjut dia.
Usai perjanjian tersebut, mereka kemudian memulai kerja di Afrika. Namun usai pulang, mereka mendapatkan kabar jika uang kiriman dari perusahaan ke rumah macet.
"Keluarga kami mengaku hanya mendapatkan transferan uang selama tiga bulan sejak keberangkatan kami. Selanjutnya mereka tidak pernah menerimanya," papar Tino.
Jika dihitung-hitung, lanjut Tino, selama masa kerja mereka yakni Oktober 2013-Juli 2014, maka tunggakan perusahaan kepada mereka mencapai Rp61 juta.
"Gaji saya dan Nova yang tidak dibayarkan masing-masing Rp19,4 jutaan, sementara Sarwan yang paling banyak, yakni Rp23 juta lebih," pungkasnya.
Setelah itu, beberapa ABK tersebut meminta pertanggungjawaban kepada PT Dafa Putra Jaya terkait gaji yang tidak dibayarkan itu. Namun hingga kini, mereka tidak mendapatkan apa yang telah menjadi haknya itu.
"Bahkan kami disuruh menunggu dan terus menunggu. Kami meminta hak kami dan terkesan diterlantarkan. Makanya kesabaran kami sudah habis dan membawa kasus ini ke ranah hukum," kata Nova.
Hingga saat ini, kasus penipuan tersebut masih ditangani pihak Sat Reskrim Polrestabes Senarang.
Rudi dilaporkan oleh Tino Yanuar, M Boguin Nova dan Sarwan ke Mapolrestabes Semarang, Minggu (20/7/2014). Sebab menurut ketiganya, Rudi telah menipu mereka karena tidak melakukan pembayaran gaji selama mereka bekerja di perusahaan itu.
Kepada wartawan, Tino menceritakan jika kejadian bermula saat mereka bekerja sebagai ABK di perusahaan yang beralamat di Jalan Abdulrahman Saleh No 262 B Semarang Barat sejak bulan Oktober-Juli 2014. Ketiganya dipekerjakan sebagai ABK di kapal yang beroperasi di Afrika.
"Kami dipekerjakan di kapal milik perusahaan itu yang beroperasi di Afrika. Saat itu, pimpinan menjanjikan gaji 170 USD perbulan atau sekitar Rp2 jutaan kepada kami," kata Tino.
Gaji tersebut, lanjut Tino, diberikan secara dua tahap, yakni 50 USD diberikan secara langsung di kapal, sementara sisanya yakni 120 USD akan dikirimkan ke masing-masing keluarga ABK.
"Kami menyetujuinya kemudian kami memberikan nomor rekening masing-masing keluarga kami yang di rumah untuk keperluan transfer itu," lanjut dia.
Usai perjanjian tersebut, mereka kemudian memulai kerja di Afrika. Namun usai pulang, mereka mendapatkan kabar jika uang kiriman dari perusahaan ke rumah macet.
"Keluarga kami mengaku hanya mendapatkan transferan uang selama tiga bulan sejak keberangkatan kami. Selanjutnya mereka tidak pernah menerimanya," papar Tino.
Jika dihitung-hitung, lanjut Tino, selama masa kerja mereka yakni Oktober 2013-Juli 2014, maka tunggakan perusahaan kepada mereka mencapai Rp61 juta.
"Gaji saya dan Nova yang tidak dibayarkan masing-masing Rp19,4 jutaan, sementara Sarwan yang paling banyak, yakni Rp23 juta lebih," pungkasnya.
Setelah itu, beberapa ABK tersebut meminta pertanggungjawaban kepada PT Dafa Putra Jaya terkait gaji yang tidak dibayarkan itu. Namun hingga kini, mereka tidak mendapatkan apa yang telah menjadi haknya itu.
"Bahkan kami disuruh menunggu dan terus menunggu. Kami meminta hak kami dan terkesan diterlantarkan. Makanya kesabaran kami sudah habis dan membawa kasus ini ke ranah hukum," kata Nova.
Hingga saat ini, kasus penipuan tersebut masih ditangani pihak Sat Reskrim Polrestabes Senarang.
(sms)