Dituding Menipu, Kepsek JIS Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Sekolah Jakarta Internasional School (JIS) kembali dipolisikan oleh orangtua murid siswa TK ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tidak terkait kekerasan seksual, namun mengenai tindak pidana penipuan melalui website tentang pendirian Play Group dan TK tanpa izin yang sah.
Pelapor dalam laporan bernomor LP/2635/VII/2014/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 17 Juli 2014 pukul 23.00 WIB itu ialah DW yang juga ibu dari korban kedua kekerasan seksual di JIS.
Pelapor yang berinisial DW didampingi pula oleh suami dan beberapa orang kuasa hukumnya saat ke Mapolda Meto Jaya. Saat membuat laporan hingga laporan selesai, DW sama sekali tidak mengucapkan sepatah katapun pada penyidik.
Kuasa Hukum DW Michael Law mengatakan, pihaknya melaporkan empat orang dari pihak JIS, salah satunya Timothy Carr, Kepsek JIS. Kemudian yang menjadi saksi juga ada empat orang termasuk T, ibunda dari korban AK. Dalam laporan, tertera pula korban mengalami kerugian materiil sebesar USD65.000.
Sementara itu tiga Pasal yang dilaporkan terhadap pihak JIS yakni Pasal Penipuan, UU Sisdiknas, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami melaporkan dugaan penipuan website Play Grub dan TK tanpa izin yang sah terhadap JIS," katanya.
Dia menegaskan, korban merasa tertipu karena pihak JIS seolah-olah ada izin. Tapi nyatanya tidak berizin sehingga korban merasa tertipu.
"Korban beranggapan JIS yang sudah berdiri 61 tahun itu punya izin. Tapi setelah ada kejadian pelecehan, ternyata terungkap tidak ada izin," tukasnya.
Pelapor dalam laporan bernomor LP/2635/VII/2014/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 17 Juli 2014 pukul 23.00 WIB itu ialah DW yang juga ibu dari korban kedua kekerasan seksual di JIS.
Pelapor yang berinisial DW didampingi pula oleh suami dan beberapa orang kuasa hukumnya saat ke Mapolda Meto Jaya. Saat membuat laporan hingga laporan selesai, DW sama sekali tidak mengucapkan sepatah katapun pada penyidik.
Kuasa Hukum DW Michael Law mengatakan, pihaknya melaporkan empat orang dari pihak JIS, salah satunya Timothy Carr, Kepsek JIS. Kemudian yang menjadi saksi juga ada empat orang termasuk T, ibunda dari korban AK. Dalam laporan, tertera pula korban mengalami kerugian materiil sebesar USD65.000.
Sementara itu tiga Pasal yang dilaporkan terhadap pihak JIS yakni Pasal Penipuan, UU Sisdiknas, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami melaporkan dugaan penipuan website Play Grub dan TK tanpa izin yang sah terhadap JIS," katanya.
Dia menegaskan, korban merasa tertipu karena pihak JIS seolah-olah ada izin. Tapi nyatanya tidak berizin sehingga korban merasa tertipu.
"Korban beranggapan JIS yang sudah berdiri 61 tahun itu punya izin. Tapi setelah ada kejadian pelecehan, ternyata terungkap tidak ada izin," tukasnya.
(ysw)