Bupati Majalengka Keukeuh Tutup Galian C Liar

Kamis, 17 Juli 2014 - 19:22 WIB
Bupati Majalengka Keukeuh Tutup Galian C Liar
Bupati Majalengka Keukeuh Tutup Galian C Liar
A A A
MAJALENGKA - Bupati Majalengka Sutrisno menegaskan, aktivitas penambangan galian C di wilayah Karayunan Kabupaten Majalengka adalah ilegal alias liar. Karena itu, harus ditutup.

"Galian C itu harus ditutup karena tidak memiliki izin. Kalaupun ada dari mereka yang sudah mengajukan izin, itu masih kami pertimbangkan. Nah, kalau mereka masih tetap melakukan aktivitasnya sama dengan berspekulasi dan melanggar peraturan, karena izinnya belum ada yang turun," kata orang nomor satu di Kabupaten Majalengka ini, Kamis (17/7/2014).

Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka ini, alasan penolakan penambangan tersebut, karena memang lokasinya ke depan akan dijadikan pusat pembangunan di Kabupaten Majalengka dalam menyongsong pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).

Apalagi, bila melihat pemetaan pembangunan di wilayah jalan lingkar utara yang berdekatan dengan Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, akan dijadikan tempat eksklusif seperti perhotelan, pusat perbelanjaan, perguruan tinggi, pusat perkantoran dan pembangunan lainnya.

"Itu galian C atau tanah urukan di Desa Karayunan itu belum berizin. Kita tolak izinnya karena ke depan kawasan itu direncanakan mau dijadikan beragam pusat pembangunan," ujar Sutrisno.

Bukan hanya di kawasan jalang lingkar utara, wilayah utara Kabupaten Majalengka atau tepatnya di Kecamatan Jatiwangi akan dijadikan pusat industri yang akan menampung ribuan tenaga kerja baru. "Kalau ada penambangan galian C di sekitar kawasan tersebut, jelas akan merugikan semua pihak."

Adapun rencana pembangunan di Majalengka wilayah selatan akan diproyeksikan untuk pembangunan permukiman eksklusif, parawisata, perhotelan, dan lain sebagianya. "Kenapa kami menolak dengan aktivitas semua galian C, karena memang kerusakan akibat penambangan liar itu memakan anggaran yang tidak sedikit. Terlebih dampak kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa penduduk. Jadi, apa pun yang terjadi kami tetap akan menutup dan menolak semua aktivitas penambangan galian C," tegas Sutrisno yang kini menjabat Ketua DPC PDIP Kabupaten Majalengka.

Sementara itu, sejumlah pengusaha galian C ngotot agar Pemerintah Kabupaten Majalengka memberikan kejelasan mengenai bisa atau tidaknya aktivitas galian C atau penambangan maupun pengurukan tanah yang ada di Majalengka. "Kita sudah melayangkan izin sejak dulu. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan bahkan terkesan dipermainkan," tegas Arif, salah satu pengusaha galian C.

Hal senada diungkapkan Tirta, pengusaha galian C lainnya. Dia mengaku aktivitas pengurukan tanah yang dilakukannya untuk membantu percepatan pembangunan di Kabupaten Majalengka. Hal itu dibuktikan dengan tanah hasil galian tersebut untuk pengurukan pembangunan jalan tol Cikampek-Palimanan yang di dalamnya melintasi wilayah Majalengka. "Kami tetap akan mendesak agar pemerintah daerah segera memberikan izin, jika tidak kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dari kemarin," tuturnya.

Sebelumnya, massa dari penambang galian C melakukan aksi unjuk rasa dengan cara menumpahkan ratusan kubik batu dan pasir tepat di depan gerbang Kantor Bupati Majalengka, Rabu (16/7/2014) siang. Bahkan, massa juga memarkirkan kendaraan dump truc-nya di setiap pintu masuk. Dalam aksinya, mereka mendesak agar Pemkab Majalengka memberikan izin atas aktivitas galian C yang saat ini tengah dilakukannya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5934 seconds (0.1#10.140)