Politisi Dilarang Jabat Direksi KBS

Kamis, 17 Juli 2014 - 13:56 WIB
Politisi Dilarang Jabat Direksi KBS
Politisi Dilarang Jabat Direksi KBS
A A A
SURABAYA - Usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) tidak hanya menyangkut soal kenaikan biaya operasional dari 40 persen menjadi 60 persen dari total anggaran, tapi juga melarang anggota atau pengurus partai politik (parpol) menduduki jabatan direksi di perusahaan pelat merah tersebut.

Pelarangan anggota atau pengurus parpol menduduki jabatan direksi di PDTS KBS tertuang dalam pasal 14 huruf C. Menanggapi pelarangan anggota parpol menduduki jabatan direksi ini, Komisi D DPRD Kota Surabaya tidak mempersoalkan pasal tersebut. Justru dengan tidak adanya orang partai yang masuk jajaran direksi, PDTS KBS diharapkan bisa bekerja dengan optimal tanpa ada kepentingan-kepentingan politik tertentu dalam program dan rencana perusahaan tersebut.

"Justru kalau bisa, di dalam pasal itu juga ditambahi lagi, mantan anggota partai atau pengurus partai juga dilarang menduduki jabatan direksi PDTS KBS, biar para direksinya bisa bekerja secara profesional," kata Wakil Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang PDTS KBS, Masduki Toha, seusai hearing dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (17/7/2014) di Ruang Sidang Komisi D DPRD Kota Surabaya.

Masduki mengingatkan, Pemkot Surabaya dalam pengelolaan aset-aset maupun BUMD, harus menghindari pejabat yang berlatar belakang politisi. Pasalnya, dari pengalaman sebelumnya, contoh PT Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang dikelola oleh politisi, ternyata kinerjanya amburadul. Maka, pihaknya menyambut baik jika dalam direksi PDTS KBS tidak ada yang memiliki latar belakang politisi. Terlebih, pelarangan politisi menjabat direksi di perusahaan berstatus BUMD maupun BUMN sudah merupakan hal lumrah.

"Yang juga patut dikritisi dari perubahan perda ini, jangan sampai nanti PDTS KBS berubah status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Tentu dengan perubahan status perusahaan ini orientasinya akan berbeda, dari yang awalnya tidak mencari keuntungan menjadi profit oriented," tandas Masduki.

Ketua Pansus Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang PDTS KBS Junaedi mengaku, pihaknya akan meminta penjelasan terlebih dulu pada Pemkot Surabaya terkait pelarangan politisi menjabat direksi di PDTS KBS. Jika memang ada aturan-aturan di perda ini yang melarang politisi menjabat direksi, dia akan sepakat.

Dia sendiri belum bersedia untuk menanggapi atas pemasukan pasal 14 huruf C ini dan lebih memilih menunggu penjelasan pemkot. "Rencananya, Senin depan kami akan undang lagi (Bagian Hukum Pemkot Surabaya). Kalau memang pelarangan itu sudah diatur dalam undang-undang ya tidak apa-apa," paparnya.

Menanggapi pasal 14 huruf C ini, Kepala Sub Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Rizki Yunantha Basuki yang hadir dalam hearing ini enggan untuk memberi pernyataan. Dia justru meminta agar yang memberi tanggapan adalah Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya. Rizki pun lantas meninggalkan Ruang Sidang Komisi D DPRD Kota Surabaya dan masuk ke ruang komisi lainnya untuk mengikuti agenda berbeda. "Maaf-maaf, jangan saya Mas ya yang beri komentar," ujarnya sembari melempar senyum simpul.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5434 seconds (0.1#10.140)