Patuhi Aturan, Pemilik Bangunan Terbebas dari Pidana

Rabu, 16 Juli 2014 - 19:15 WIB
Patuhi Aturan, Pemilik...
Patuhi Aturan, Pemilik Bangunan Terbebas dari Pidana
A A A
JAKARTA - Sanksi pidana dan pembongkaran bagi pemilik bangunan sebenarnya masih bisa dihindari, asalkan pemilik bangunan segera memproses perizinannya sesuai waktu yang diberlakukan.

"Biasanya kami kasih waktu tiga bulan sebelum masa pembongkaran dan pelimpahan pengadilan," ujar Kepala Perizinan Sudin P2B Jakarta Barat Andor Siregar di Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Kemudian, Lanjut Andor, masyarakat lebih dapat mematuhi segala peraturan yang ada. Terlebih saat ini segala kepengurusannya melalui sistem online di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kecamatan yang tentunya masyarakat tidak akan menemukan proses perizinan yang berbelit.

"Sistem berbasis IT (information technologi) ini membatasi hubungan kontak langsung antara petugas pelayanan dengan pemohon. Pastinya, menutup gerak praktik calo dan korupsi," ujarnya.
(mhd)
Berita Terkait
Amankan Masa Transisi...
Amankan Masa Transisi PSBB, Tiga Pilar Jakarta Barat Cek Kesiapan Pasar Kopro
Pemkot Jakbar Tangani...
Pemkot Jakbar Tangani Banjir di Tegal Alur, Tokoh Pemuda: Terus Keruk Sumbatan
Bikin Keramaian saat...
Bikin Keramaian saat PSBB, Satpol PP Pastikan Bubarkan Pasar Malam
Tak Ingin Terlena, Jakbar...
Tak Ingin Terlena, Jakbar Rutinkan Razia Pemakaian Masker di Pasar-pasar
Ribuan Pegawai Walkot...
Ribuan Pegawai Walkot Jakbar Ikuti Rapid Test Massal yang Digelar BIN
ASN Ditemukan Gantung...
ASN Ditemukan Gantung Diri di Gedung Parkir Kantor Pemkot Jakbar
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved