Pemkab Majalengka Tak Rekrut CPNS
A
A
A
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka tahun ini dipastikan tidak akan melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur umum.
"Pemerintah pusat memang mengumumkan rekrutmen CPNS sebanyak puluhan ribu, namun bukan untuk di Kabupaten Majalengka," kata Kepala Bidang Informasi Kepegawaian dan Pengadaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Majalengka Aja Suteja Sulaksana, Rabu (16/7/2014).
Dia menjelaskan, di wilayah III Cirebon, hanya Kabupaten Indramayu yang mengadakan testing CPNS jalur umum. Kepala BKD Majalengka Ahmad Sodikin menjelaskan, syarat penerimaan CPNS jalur umum bagi setiap daerah kabupaten/kota yakni dilihat dari APBD belanja pegawai harus lebih kecil dari angka 50 persen. Sedangkan di Kabupaten Majalengka belanja pegawai masih di atas angka 50 persen. "Makanya kami tidak bisa merekrut CPNS," sambungnya.
Ketentuan lainnya, jumlah tenaga pegawai tidak tetap (PTT) harus lebih kecil dari tenaga pensiunan. Namun, di Majalengka sendiri dari data yang ada, jumlah rata-rata pegawai pensiun hanya 375 setiap tahun. Sedangkan jumlah pegawai tidak tetap (PTT) sebanyak 1.900 orang.
Ia mengungkapkan, administrasi verifikasi kelengkapan data sebagai calon pegawai mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dari proses verifikasi data, diketahui sebanyak 60 orang honorer kategori II (K2) diketahui tidak memenuhi syarat verifikasi proses tahapan berkas CPNS.
Dari jumlah 513 orang yang dinyatakan lulus pada pengumuman itu, sedikitnya hanya 446 honorer yang memenuhi syarat pemberkasan validasi dokumen. Bahkan, dua orang diketahui sama sekali tidak melakukan tahapan proses pemberkasan serta lima orang lainnya menyatakan mengundurkan diri. "Tidak ada alasan yang diberikan dari dua orang yang diketahui tidak melakukan pemberkasan. Begitupun dengan lima orang yang mengundurkan diri," katanya.
Bagi puluhan orang K2 yang tidak memenuhi proses syarat administrasi, Ahmad menambahkan, mereka tidak akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). "Bagi 446 orang yang sudah melaksanakan pemberkasan verifikasi juga belum bisa ditentukan lolos begitu saja. Sebab, proses pemberkasan yang dikirimkan juga membutuhkan verifikasi kembali oleh pihak BKN karena pemeriksaan dinilai sangat ketat," bebernya.
Proses pemeriksaan validasi di BKN ini semakin ketat karena untuk mencetak PNS-PNS yang profesional. Bagi peserta yang mengundurkan diri maupun tidak memenuhi persyaratan tersebut mungkin karena tidak bisa melakukan proses pemberkasan.
"Pemerintah pusat memang mengumumkan rekrutmen CPNS sebanyak puluhan ribu, namun bukan untuk di Kabupaten Majalengka," kata Kepala Bidang Informasi Kepegawaian dan Pengadaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Majalengka Aja Suteja Sulaksana, Rabu (16/7/2014).
Dia menjelaskan, di wilayah III Cirebon, hanya Kabupaten Indramayu yang mengadakan testing CPNS jalur umum. Kepala BKD Majalengka Ahmad Sodikin menjelaskan, syarat penerimaan CPNS jalur umum bagi setiap daerah kabupaten/kota yakni dilihat dari APBD belanja pegawai harus lebih kecil dari angka 50 persen. Sedangkan di Kabupaten Majalengka belanja pegawai masih di atas angka 50 persen. "Makanya kami tidak bisa merekrut CPNS," sambungnya.
Ketentuan lainnya, jumlah tenaga pegawai tidak tetap (PTT) harus lebih kecil dari tenaga pensiunan. Namun, di Majalengka sendiri dari data yang ada, jumlah rata-rata pegawai pensiun hanya 375 setiap tahun. Sedangkan jumlah pegawai tidak tetap (PTT) sebanyak 1.900 orang.
Ia mengungkapkan, administrasi verifikasi kelengkapan data sebagai calon pegawai mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dari proses verifikasi data, diketahui sebanyak 60 orang honorer kategori II (K2) diketahui tidak memenuhi syarat verifikasi proses tahapan berkas CPNS.
Dari jumlah 513 orang yang dinyatakan lulus pada pengumuman itu, sedikitnya hanya 446 honorer yang memenuhi syarat pemberkasan validasi dokumen. Bahkan, dua orang diketahui sama sekali tidak melakukan tahapan proses pemberkasan serta lima orang lainnya menyatakan mengundurkan diri. "Tidak ada alasan yang diberikan dari dua orang yang diketahui tidak melakukan pemberkasan. Begitupun dengan lima orang yang mengundurkan diri," katanya.
Bagi puluhan orang K2 yang tidak memenuhi proses syarat administrasi, Ahmad menambahkan, mereka tidak akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). "Bagi 446 orang yang sudah melaksanakan pemberkasan verifikasi juga belum bisa ditentukan lolos begitu saja. Sebab, proses pemberkasan yang dikirimkan juga membutuhkan verifikasi kembali oleh pihak BKN karena pemeriksaan dinilai sangat ketat," bebernya.
Proses pemeriksaan validasi di BKN ini semakin ketat karena untuk mencetak PNS-PNS yang profesional. Bagi peserta yang mengundurkan diri maupun tidak memenuhi persyaratan tersebut mungkin karena tidak bisa melakukan proses pemberkasan.
(zik)