Oknum Petugas BTL, Tega Cabuli Teman Anaknya

Selasa, 15 Juli 2014 - 18:29 WIB
Oknum Petugas BTL, Tega...
Oknum Petugas BTL, Tega Cabuli Teman Anaknya
A A A
PEKALONGAN - Santoso (48) warga Perum GTA, Jalan Seroja Raya No 56, Desa Tanjung, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan tega mencabuli gadis dibawah umur.

Bahkan yang dijadikan korban pencabulan oleh oknum petugas Biro Teknik Listrik (BTL) ini merupakan teman anaknya sendiri. Korban yang merupakan tetangganya sendiri berinisial AA yang masih berusia 12 tahun.

Menurut pelaku yang sehari-hari sebagai petugas BTL itu, aksi itu dilakukan sebanyak tiga kali terhadap korban.

Setiap aksinya dilakukan di rumah pelaku. ”Tiga kali pak, awalnya sebelum puasa. Setiap melakukan itu di rumah saya,” katanya kepada petugas, Selasa (15/7/2014).

Bapak dua anak itu mengaku melakukan perbuatan bejatnya di salah satunya kamar anaknya. Pelaku melakukannya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

”Biasanya saya lakukan pas rumah dalam keadaan sepi, di kamar anak saya lantai 3. Anak saya yang teman korban saat itu pas turun beli jajan di warung tetangga. Istri dan anak pertama saya juga sedang keluar,” ujarnya.

Santoso mengaku nekat melakukan perbuatan cabul itu karena kebutuhan biologisnya sudah lama tidak terpenuhi. Sebab sang istri kini sedang mengalami sakit kanker payudara.

”Istri saya lama sakit kanker payudara. Jadi saya lakuin itu, karena saya lama tidak dapat kebutuhan biologis. Tapi saya menyesal pak,” akunya.

Pelaku juga memberikan sejumlah uang pulsa kepada korban, agar tidak melaporkan perbuatan cabul yang dilakukannya kepada orang lain. ”Biasanya saya kasih pulsa kadang Rp10 ribu, kadang Rp20 ribu,” timpalnya.

Sementara Kasubag Humas Polres Pekalongan Kota AKP Gufron mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut dari cerita korban kepada seorang tetangganya.

”Jadi secara tidak sengaja korban menceritakan kejadian itu kepada seorang tetangganya. Kemudian tetangganya itu mengajak korban untuk melaporkan kejadian itu kepada kedua orang tua korban. Dari situ kedua orang tua korban melaporkan ke Polres Jumat 11 Juli lalu, dan kita ambil tindakan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tukasnya.

Menurutnya, selain melakukan perbuatan bejatnya di kamar salah satu anaknya, tersangka juga melakukannya di kamar mandi rumahnya.

”Saat kejadian, korban masih kelas 6 SD. Sekarang korban masuk kelas 1 SMP. Terakhir dilakukan di kamar mandi rumahnya.

Setiap melakukan aksinya, pelaku merayu dan mengancam korban. Pelaku juga sempat memberi sejumlah uang kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” jelasnya.

Pelaku dipastikan tidak bisa merayakan lebaran di rumah bersama anak istrinya, sebab harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Santoso bakal dikenai UU No 23 Tahun 2003 mengenai perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0877 seconds (0.1#10.140)