Pengadaan Lampu Hias di Maros Bocor Rp78 Juta
A
A
A
MAKASSAR - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) menyatakan, pengadaan lampu hias di Kabupaten Maros mengalami kebocoran Rp78 juta. Dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Maros Rahmat Bustar pun terungkap.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, pekan ini Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar akan menggelar kasus perkara.
"Ada petunjuk jaksa yang belum terpenuhi. Kita hanya disuruh memenuhi alat bukti lain. Jaksa juga rencana mengespos kasus tersebut bersama penyidik polda dan kami sementara menunggu koordinasinya," katanya, kepada wartawan, kemarin.
Sementara itu, Staf Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Abdul Kadir sangat menyayangkan lambatnya penanganan kasus korupsi tersebut dan terkesan digantung oleh penegak hukum.
Pihaknya berharap, kejati mendalami peranan Bupati Maros Hatta Rahman, karena diduga sebagai salah satu orang yang ikut bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
"Kami mendesak kejati untuk segera menuntaskan kasus ini, mengingat kasus ini sudah ada tersangka yang telah ditetapkan. Kejati seharusnya mengambil langkah cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," tukasnya.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, pekan ini Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar akan menggelar kasus perkara.
"Ada petunjuk jaksa yang belum terpenuhi. Kita hanya disuruh memenuhi alat bukti lain. Jaksa juga rencana mengespos kasus tersebut bersama penyidik polda dan kami sementara menunggu koordinasinya," katanya, kepada wartawan, kemarin.
Sementara itu, Staf Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Abdul Kadir sangat menyayangkan lambatnya penanganan kasus korupsi tersebut dan terkesan digantung oleh penegak hukum.
Pihaknya berharap, kejati mendalami peranan Bupati Maros Hatta Rahman, karena diduga sebagai salah satu orang yang ikut bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
"Kami mendesak kejati untuk segera menuntaskan kasus ini, mengingat kasus ini sudah ada tersangka yang telah ditetapkan. Kejati seharusnya mengambil langkah cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," tukasnya.
(san)