Oknum Polres Labuhanbatu Diduga Gelapkan BB Ganja
A
A
A
RANTAUPRAPAT - Satuan Narkoba Polisi Resor (Sat Narkoba Polres) Labuhanbatu diduga menggelapkan telah menggelapkan barang bukti (BB) narkoba jenis ganja seberat 7,5 kg dari 9 kg hasil tangkapan.
Sebelumnya Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menagkap tersangka Baitul Mukaddar, (37) warga Desa Payah Bujuk Kecamatan Biruen, Kabupaten Aceh Utara, bersama Efa Fitriyanti (31) janda beranak dua warga Stabat Kabupaten Langkat.
Penggelapan ini diketahui, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, dimana terjadi perbedaan pelimpahan barang bukti yang diserahkan pihak Polres Labuhanbatu hanya seberat 929,20 gram, dari jumlah hasil tangkapan ganja 9 kg yang dipaparkan kepada wartawan beberapa bulan lalu.
Kaur Umum /Panitra Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat Maramuda Siregar mengatakan, persidangan kasus yang melibatkan Baitul Mukaddar dan Efa Fitriyanti sudah divois pada April. “Barang bukti ganja yang dilimpahkan itu 929,20 gram. Tidak sampai jumlahnya dua kilo gram dan itu sudah vonis tanggal 24 April lalu,”ungkapnya Senin (14/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauparapat, Naharuddin juga mengaku kalau barang bukti ganja dari kasus kedua terdakwa Baitul Mukaddar dan Efa Fitriyanti yang dilimpahkan kepada pihaknya hanya seberat 929,20 gram ganja kering.
"Ya, hanya 929,20 gram ganja kering yang jadi barang bukti dalam perkara dua tersangka itu," ujar JPU Kejari Rantauparapat, Naharuddin beberapa waktu. Menurut Naharuddin perkara kasus narkoba yang ditanganinya melibatkan kedua terdakwa telah divonis pihak PN Rantauprapat pada 24 April 2014 lalu.
"Terdakwa Eva divonis 7 tahun penjara. Sedangkan rekan prianya Baitul Mukaddar divonis 6 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, akibat adanya dugaan penggelapan barang bukti ganja kering dari kasus Baitul Mukaddar dan Efa Fitriyanti tersebut sudah menjadi pembicaraan dibeberapa kalangan. Bahkan terdapat sebuah spanduk protes terpampang diseberang jalan MH Thamrin persis didepan Polres Labuhanbatu yang bertuliskan "Kasat Narkoba Gelapkan 8 Kilogram Ganja Kering".
Namun spanduk itu hanya bertahan berselang sekitar setegah jam sudah diturunkan. Sampai sekarang belum diketahui penyebab diturunkannya spanduk yang mengkrtik dugaan penggelapan barang bukti ganja itu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe SIK yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan pihaknya telah mengamankan 9 kilogram barang bukti ganja kering dari tangan kedua tersangka itu. Namun Fauzi membantah jika 8 kilogram di antaranya dinyatakan telah digelapkan.
"Memang yang diserahkan ke Kejaksaan hanya hampir satu kilogram, karena yang diakui tersangka hanya itu lah miliknya. Nah, sisanya masih ada itu di Satnarkoba," ujarnya.
Meski begitu diakui Fauzi, pihak Poldasu telah menangani perkara tersebut dengan meminta pertanggungjawaban Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain.
"Ya, Kasat Narkoba sudah diperiksa Polda untuk mempertanggungjawabkannya," tandasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya Satnarkoba Polres Labuhanbatu telah memaparkan penangkapan tersangka Baitul,37 warga Desa Payah Bujuk Kecamatan Biruen Kabupaten Aceh Utara dan rekannya Eva Fitriyanti. Dari tangan kedua tersangka polisi mengamnakan 9 kg saat penangkapan di Gang Taruna Jalinsum Bypass Rantauprapat, Jumat (13/12/2013) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Benar, kita telah mengamankan dua orang tersangka dengan Barang bukti narkoba jenis daun ganja sebanyak 9 kilo yang berasal dari Aceh. Saat ini, kedua tersangka masih kita periksa," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain kepada sejumlah wartawan pada saat paparan, Jumat (13/12/2013) lalu.
Sebelumnya Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menagkap tersangka Baitul Mukaddar, (37) warga Desa Payah Bujuk Kecamatan Biruen, Kabupaten Aceh Utara, bersama Efa Fitriyanti (31) janda beranak dua warga Stabat Kabupaten Langkat.
Penggelapan ini diketahui, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, dimana terjadi perbedaan pelimpahan barang bukti yang diserahkan pihak Polres Labuhanbatu hanya seberat 929,20 gram, dari jumlah hasil tangkapan ganja 9 kg yang dipaparkan kepada wartawan beberapa bulan lalu.
Kaur Umum /Panitra Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat Maramuda Siregar mengatakan, persidangan kasus yang melibatkan Baitul Mukaddar dan Efa Fitriyanti sudah divois pada April. “Barang bukti ganja yang dilimpahkan itu 929,20 gram. Tidak sampai jumlahnya dua kilo gram dan itu sudah vonis tanggal 24 April lalu,”ungkapnya Senin (14/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauparapat, Naharuddin juga mengaku kalau barang bukti ganja dari kasus kedua terdakwa Baitul Mukaddar dan Efa Fitriyanti yang dilimpahkan kepada pihaknya hanya seberat 929,20 gram ganja kering.
"Ya, hanya 929,20 gram ganja kering yang jadi barang bukti dalam perkara dua tersangka itu," ujar JPU Kejari Rantauparapat, Naharuddin beberapa waktu. Menurut Naharuddin perkara kasus narkoba yang ditanganinya melibatkan kedua terdakwa telah divonis pihak PN Rantauprapat pada 24 April 2014 lalu.
"Terdakwa Eva divonis 7 tahun penjara. Sedangkan rekan prianya Baitul Mukaddar divonis 6 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, akibat adanya dugaan penggelapan barang bukti ganja kering dari kasus Baitul Mukaddar dan Efa Fitriyanti tersebut sudah menjadi pembicaraan dibeberapa kalangan. Bahkan terdapat sebuah spanduk protes terpampang diseberang jalan MH Thamrin persis didepan Polres Labuhanbatu yang bertuliskan "Kasat Narkoba Gelapkan 8 Kilogram Ganja Kering".
Namun spanduk itu hanya bertahan berselang sekitar setegah jam sudah diturunkan. Sampai sekarang belum diketahui penyebab diturunkannya spanduk yang mengkrtik dugaan penggelapan barang bukti ganja itu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe SIK yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan pihaknya telah mengamankan 9 kilogram barang bukti ganja kering dari tangan kedua tersangka itu. Namun Fauzi membantah jika 8 kilogram di antaranya dinyatakan telah digelapkan.
"Memang yang diserahkan ke Kejaksaan hanya hampir satu kilogram, karena yang diakui tersangka hanya itu lah miliknya. Nah, sisanya masih ada itu di Satnarkoba," ujarnya.
Meski begitu diakui Fauzi, pihak Poldasu telah menangani perkara tersebut dengan meminta pertanggungjawaban Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain.
"Ya, Kasat Narkoba sudah diperiksa Polda untuk mempertanggungjawabkannya," tandasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya Satnarkoba Polres Labuhanbatu telah memaparkan penangkapan tersangka Baitul,37 warga Desa Payah Bujuk Kecamatan Biruen Kabupaten Aceh Utara dan rekannya Eva Fitriyanti. Dari tangan kedua tersangka polisi mengamnakan 9 kg saat penangkapan di Gang Taruna Jalinsum Bypass Rantauprapat, Jumat (13/12/2013) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Benar, kita telah mengamankan dua orang tersangka dengan Barang bukti narkoba jenis daun ganja sebanyak 9 kilo yang berasal dari Aceh. Saat ini, kedua tersangka masih kita periksa," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain kepada sejumlah wartawan pada saat paparan, Jumat (13/12/2013) lalu.
(ilo)