Vonis Eks Wagub Sumsel di Pengadilan Tipikor Ditunda

Jum'at, 11 Juli 2014 - 03:52 WIB
Vonis Eks Wagub Sumsel di Pengadilan Tipikor Ditunda
Vonis Eks Wagub Sumsel di Pengadilan Tipikor Ditunda
A A A
PALEMBANG - Sidang vonis kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial organisasi kemasyarakatan (bansos) Kabupaten OKU Tahun 2008 dengan terdakwa Eddy Yusuf, Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa ditunda.

Menurut Ade Komarudin, ketua majelis hakim dalam perkara ini, penundaan persidangan agenda vonis tersebut dengan alasan tahap musyawarah untuk pembacaan vonis terhadap terdakwa masih terus dibahas.

"Majelis hakim masih bahas putusan untuk terdakwa Eddy Yusuf. Rencananya materi amar putusan akan kami bacakan pada sidang yang dijadwalkan Selasa 15 Juli mendatang," ujarnya, saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/7/2010).

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Eddy Yusuf, M Husni Chandra dan Hendri Donald mengatakan, pihaknya dari awal telah mengikuti proses persidangan. Adanya penundaan vonis merupakan bagian kewenangan majelis hakim.

"Kita akan ikuti dan hormati proses hukum dan kita tunggu pemberian vonis dari majelis hakim ke terdakwa. Kita sendiri telah mengikuti proses hukum dengan baik. Dan bila memang ada penundaan, kami tetap hormati sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan," tukasnya usai sidang.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5602 seconds (0.1#10.140)