Lima PNS Pemprov Dipecat
A
A
A
PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat terhadap lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov. Sedangkan dua PNS lain hanya kena sanksi indisipliner.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Muzakir mengatakan, pemecatan serta penjatuhan sanksi terhadap PNS tersebut dilakukan berdasarkan Rapat Dewan Pertimbangan Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (10/7/2014).
Menurut Muzakir, lima orang PNS itu disanksi, lantaran tidak menunaikan kewajibannya sebagai PNS dengan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja secara berturut.
Keputusan ini diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. “Sebagai pegawai pemerintah tentu punya aturan. Bagi PNS yang tidak masuk kerja hingga 46 hari dihitung secara komulatif, maka diberhentikan secara tidak hormat. Jadi pemecatan lima orang PNS ini murni karena bolos (tidak masuk kerja), bukan kasus hukum serta lainnya,” kata Muzakir seraya enggan menyebutkan secara rinci nama-nama serta Dinas atau SKPD yang bersangkutan.
Sedangkan untuk dua PNS lainnya, lanjut Muzakir, ditetapkan mendapat sanksi indisipliner, dalam hal ini penurunan pangkat. Keputusan penuruan pangkat ini pun dinilai cukup ringan ketimbang lima orang PNS
sebelumnya. “Jumlahnya, tujuh pegawai, lima orang dipecat secara tidak hormat dan dua lagi mendapat penurunan pangkat,” jelasnya.
Agar peristiwa ini tidak terulang kembali, pihaknya mengimbau seluruh PNS di lingkungan Pemprov Sumsel untuk melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Apalagi dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, penerapan sanksi pasti dilakukan terhadap PNS yang tidak mengindahkan kewajiban dalam bekerja.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman menambahkan, jika pegawai bisa bekerja dengan baik dan profesional, maka pegawai tersebut akan tetap dibutuhkan dan dipekerjakan. Pemprov Sumsel juga akan mengadakan tes untuk para pejabat tersebut.
“Tak hanya itu, sebagai stimulant dalam bekerja, semua PNS di lingkup Pemprov Sumsel sudah ada Tunjangan Penghasilan Pegawai. Jadi, wajib
bagi mereka bekerja baik, disiplin dan menjalankan tugas secara kompeten,” pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Muzakir mengatakan, pemecatan serta penjatuhan sanksi terhadap PNS tersebut dilakukan berdasarkan Rapat Dewan Pertimbangan Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (10/7/2014).
Menurut Muzakir, lima orang PNS itu disanksi, lantaran tidak menunaikan kewajibannya sebagai PNS dengan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja secara berturut.
Keputusan ini diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. “Sebagai pegawai pemerintah tentu punya aturan. Bagi PNS yang tidak masuk kerja hingga 46 hari dihitung secara komulatif, maka diberhentikan secara tidak hormat. Jadi pemecatan lima orang PNS ini murni karena bolos (tidak masuk kerja), bukan kasus hukum serta lainnya,” kata Muzakir seraya enggan menyebutkan secara rinci nama-nama serta Dinas atau SKPD yang bersangkutan.
Sedangkan untuk dua PNS lainnya, lanjut Muzakir, ditetapkan mendapat sanksi indisipliner, dalam hal ini penurunan pangkat. Keputusan penuruan pangkat ini pun dinilai cukup ringan ketimbang lima orang PNS
sebelumnya. “Jumlahnya, tujuh pegawai, lima orang dipecat secara tidak hormat dan dua lagi mendapat penurunan pangkat,” jelasnya.
Agar peristiwa ini tidak terulang kembali, pihaknya mengimbau seluruh PNS di lingkungan Pemprov Sumsel untuk melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Apalagi dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, penerapan sanksi pasti dilakukan terhadap PNS yang tidak mengindahkan kewajiban dalam bekerja.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman menambahkan, jika pegawai bisa bekerja dengan baik dan profesional, maka pegawai tersebut akan tetap dibutuhkan dan dipekerjakan. Pemprov Sumsel juga akan mengadakan tes untuk para pejabat tersebut.
“Tak hanya itu, sebagai stimulant dalam bekerja, semua PNS di lingkup Pemprov Sumsel sudah ada Tunjangan Penghasilan Pegawai. Jadi, wajib
bagi mereka bekerja baik, disiplin dan menjalankan tugas secara kompeten,” pungkasnya.
(sms)