Lima PNS Pemprov Dipecat

Jum'at, 11 Juli 2014 - 03:05 WIB
Lima PNS Pemprov Dipecat
Lima PNS Pemprov Dipecat
A A A
PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat terhadap lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov. Sedangkan dua PNS lain hanya kena sanksi indisipliner.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Muzakir mengatakan, pemecatan serta penjatuhan sanksi terhadap PNS tersebut dilakukan berdasarkan Rapat Dewan Pertimbangan Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (10/7/2014).

Menurut Muzakir, lima orang PNS itu disanksi, lantaran tidak menunaikan kewajibannya sebagai PNS dengan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja secara berturut.

Keputusan ini diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. “Sebagai pegawai pemerintah tentu punya aturan. Bagi PNS yang tidak masuk kerja hingga 46 hari dihitung secara komulatif, maka diberhentikan secara tidak hormat. Jadi pemecatan lima orang PNS ini murni karena bolos (tidak masuk kerja), bukan kasus hukum serta lainnya,” kata Muzakir seraya enggan menyebutkan secara rinci nama-nama serta Dinas atau SKPD yang bersangkutan.

Sedangkan untuk dua PNS lainnya, lanjut Muzakir, ditetapkan mendapat sanksi indisipliner, dalam hal ini penurunan pangkat. Keputusan penuruan pangkat ini pun dinilai cukup ringan ketimbang lima orang PNS

sebelumnya. “Jumlahnya, tujuh pegawai, lima orang dipecat secara tidak hormat dan dua lagi mendapat penurunan pangkat,” jelasnya.

Agar peristiwa ini tidak terulang kembali, pihaknya mengimbau seluruh PNS di lingkungan Pemprov Sumsel untuk melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Apalagi dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, penerapan sanksi pasti dilakukan terhadap PNS yang tidak mengindahkan kewajiban dalam bekerja.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman menambahkan, jika pegawai bisa bekerja dengan baik dan profesional, maka pegawai tersebut akan tetap dibutuhkan dan dipekerjakan. Pemprov Sumsel juga akan mengadakan tes untuk para pejabat tersebut.

“Tak hanya itu, sebagai stimulant dalam bekerja, semua PNS di lingkup Pemprov Sumsel sudah ada Tunjangan Penghasilan Pegawai. Jadi, wajib
bagi mereka bekerja baik, disiplin dan menjalankan tugas secara kompeten,” pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
9 menit yang lalu
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
1 jam yang lalu
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
1 jam yang lalu
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
3 jam yang lalu
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
14 jam yang lalu
Infografis
Negara-negara Ini Melakukan...
Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved