Gubernur Jabar Ingatkan Perusahaan Bayar THR
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengingatkan agar perusahaan-perusahaan menjalankan kewajibannya jelang lebaran nanti. Perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawainya.
"H-7 (lebaran) paling lambat pembayarannya. Perusahaan harus cepat membayarnya," tegas Aher seusai sidak ke Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/7/2014).
Ia berharap, perusahaan di Jawa Barat mematuhi aturan yang ada. Membayar THR pekerja adalah kewajiban yang tentu harus dijalankan. Jika hal itu diabaikan perusahaan, berbagai sanksi akan diterima. Hal itu disesuaikan dengan pelanggaran yang kaitannya dengan THR. "Tentunya akan ada sanksi dan teguran. Nanti Disnakertrans yang melakukan koordinasi," kata Aher.
"H-7 (lebaran) paling lambat pembayarannya. Perusahaan harus cepat membayarnya," tegas Aher seusai sidak ke Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/7/2014).
Ia berharap, perusahaan di Jawa Barat mematuhi aturan yang ada. Membayar THR pekerja adalah kewajiban yang tentu harus dijalankan. Jika hal itu diabaikan perusahaan, berbagai sanksi akan diterima. Hal itu disesuaikan dengan pelanggaran yang kaitannya dengan THR. "Tentunya akan ada sanksi dan teguran. Nanti Disnakertrans yang melakukan koordinasi," kata Aher.
(zik)