Polda Jabar Bersih-bersih, 30 Polisi Nakal Ditemukan
A
A
A
BANDUNG - Kasus pelanggaran kode etik dan pidana oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jabar naik 275 persen, dalam semester pertama Januari-Juni 2014. Pelanggaran didominasi oleh kode etik yang mencapai 275 persen atau 22 orang.
Pada semester pertama tahun sebelumnya, yaitu 2013, jumlah pelanggar kode etik kepolisian di lingkup Polda Jabar hanya delapan orang. Kini, bertambah menjadi 30 orang pada semester pertama tahun 2014.
"Selain jumlah pelanggar kode etik, anggota Polri yang terlibat dalam kasus pidana pun naik hingga 16,67 persen dari yang semula 18 orang, menjadi 21 orang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan, Selasa (8/7/2014).
Naiknya dua jenis pelanggaran itu, berimbas pada kenaikan jumlah anggota yang dipecat atau menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dari yang semula berjumlah tujuh orang, menjadi 10 orang.
“Ini merupakan hasil daripada kegiatan internal saya yang tegas. Pelanggaran kecil yang dilakukan anggota pun kita berikan tindakan tegas,” tegasnya.
Ditambahkan dia, pengawasan terhadap anggota secara internal dilakukan oleh Itwasda, Bid Propam, dan Bidkum terkait administratif, disiplin, etika profesi, dan tindak pidana. Sementara pengawasan fungsional dan kontrol penyidikan oleh Pengawas Penyidik (Wasdik).
“Saat ini kita sedang meningkatkan yang namanya Operasi Bersih oleh Bid Propam. Operasi itu khusus dilakukan untuk mencari anggota-anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga hampir setiap waktu atau setiap hari kami dapat terus ungkap (pelanggaran),” katanya.
Menurutnya, saat operasi dilakukan banyak pelanggaran yng dilakukan anggotanya dalam bentuk pungutan liar (pungli) yang dilakukan saat melakukan razia atau pengurusan pembuatan SIM.
“Kita proaktif antisipasi. Saya tidak mau banyak masyarakat yang rugi akibat oknum anggota kita yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Iriawan pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum anggota Polri diharapkan bisa segera melapor. “Dan laporan itu pasti segera ditindaklanjuti,” tukasnya.
Pada semester pertama tahun sebelumnya, yaitu 2013, jumlah pelanggar kode etik kepolisian di lingkup Polda Jabar hanya delapan orang. Kini, bertambah menjadi 30 orang pada semester pertama tahun 2014.
"Selain jumlah pelanggar kode etik, anggota Polri yang terlibat dalam kasus pidana pun naik hingga 16,67 persen dari yang semula 18 orang, menjadi 21 orang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan, Selasa (8/7/2014).
Naiknya dua jenis pelanggaran itu, berimbas pada kenaikan jumlah anggota yang dipecat atau menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dari yang semula berjumlah tujuh orang, menjadi 10 orang.
“Ini merupakan hasil daripada kegiatan internal saya yang tegas. Pelanggaran kecil yang dilakukan anggota pun kita berikan tindakan tegas,” tegasnya.
Ditambahkan dia, pengawasan terhadap anggota secara internal dilakukan oleh Itwasda, Bid Propam, dan Bidkum terkait administratif, disiplin, etika profesi, dan tindak pidana. Sementara pengawasan fungsional dan kontrol penyidikan oleh Pengawas Penyidik (Wasdik).
“Saat ini kita sedang meningkatkan yang namanya Operasi Bersih oleh Bid Propam. Operasi itu khusus dilakukan untuk mencari anggota-anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga hampir setiap waktu atau setiap hari kami dapat terus ungkap (pelanggaran),” katanya.
Menurutnya, saat operasi dilakukan banyak pelanggaran yng dilakukan anggotanya dalam bentuk pungutan liar (pungli) yang dilakukan saat melakukan razia atau pengurusan pembuatan SIM.
“Kita proaktif antisipasi. Saya tidak mau banyak masyarakat yang rugi akibat oknum anggota kita yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Iriawan pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum anggota Polri diharapkan bisa segera melapor. “Dan laporan itu pasti segera ditindaklanjuti,” tukasnya.
(san)