Seminggu Bebas, Ketua Geng Motor M2R Ditangkap Lagi

Jum'at, 04 Juli 2014 - 14:14 WIB
Seminggu Bebas, Ketua...
Seminggu Bebas, Ketua Geng Motor M2R Ditangkap Lagi
A A A
BANDUNG - Seminggu keluar penjara, Ketua Geng Motor Moonraker (M2R) Yana Suryana kembali melakukan aksi pencurian dan perampasan sepeda motor di Kota Bandung. Dalam melakukan aksinya, dia melibatkan 14 anggotanya.

"Sampai saat ini kita baru tangkap tersangka YS (Yana) dan empat temannya. Mereka semua adalah pelaku curanmor, curat, dan curas. Untuk DPO masih ada embilan orang lagi," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, Jumat (4/7/2014).

Ditambahkan dia, Yana membawahi 1.000 anggota M2R. "Dia tertangkap tangan anggota Unit Reskrim Polsekta Sukajadi saat akan melakukan aksinya bersama Kiki Iskandar alias Ulil, Irsan Virdiansyah, Indra alias Acong, dan Asep Rizkiawan," terangnya.

Dijelaskan, saat itu Timsus Polsekta Sukajadi mencurigai dua unit motor yang berkeliaran seputar Kecamatan Sukajadi. Setelah diikuti dan semakin mencurigakan, tim pun menghentikan mereka. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan beberapa kunci astag yang diduga akan digunakan sebagai alat kejahatan.

“Setelah diinterograsi, mereka mengakui akan melakukan kejahatan. Bahkan mereka pun terbukti telah melakukan curas dan curat dalam tiga laporan polisi (LP) yang ada,” ungkapnya.

Dijelaskan, komplotan Yana sering melakukan pencurian sepeda motor di tempat-tempat sepi pada siang hari. Sementara saat malam, komplotan ini melakukan aksi perampasan motor dengan melakukan penganiayaan terhadap korban, menggunakan pemukul baseball.

“Selain di Bandung, ternyata mereka juga mengaku pernah melakukan hal serupa di Cimahi, Sumedang, Purwakarta, dan Cianjur. Target mereka acak, yang jelas siapa saja mereka hajar,” bebernya.

Selain mengamankan lima pelaku, polisi juga telah mengamankan sembilan unit motor curian, beberapa kunci astag, helm, dan seragam Moonraker milik pelaku.

Di tempat yang sama, Yana mengaku nekat berbuat kejahatan meskipun baru keluar penjara lantaran selama ini dia menganggur.

“Saya baru keluar penjara dan gak punya pekerjaan, jadi ya melakukan aksi kayak dulu. Dulu biasanya nyolong dan jambet, kadang jadi joki, kadang ikut mukulin. Mukulinnya pake stik baseball,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Yana dan keempat temannya kini ditahan di Ruang Tahanan Mapolsekta Sukajadi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0947 seconds (0.1#10.140)