Diduga Plus-Plus, Empat Salon Dirazia

Senin, 30 Juni 2014 - 21:18 WIB
Diduga Plus-Plus, Empat...
Diduga Plus-Plus, Empat Salon Dirazia
A A A
BANTUL - Empat salon kecantikan terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bantul. Keempat salon tersebut terjaring operasi Non Yustisi karena tidak mengantongi izin dan ditengarai sebagai salon plus-plus.

Kepala Bagian Penegakan Perda Sat Pol PP Bantul, Anjar Arintaka mengatakan, operasi yang dilakukan tersebut mengambil lokasi di Kawasan Ringroad Selatan dan Timur dari Perempatan Dongkelan hingga Banguntapan.

Dalam operasi tersebut ditemukan sebanyak 4 (empat ) tempat usaha salon yaitu Salon Or di Jalan Ringroad Selatan, Salon Mrn di Wojo Bangunharjo Sewon, Kdt Spa di Baguntapan dan Ag Salon Banguntapan.

“Sebenarnya ada tujuh yang kami razia, dan ada empat yang tidak mengantongi izin,”paparnya.

Sewaktu didatangi petugas, lanjut Anjar, keempat usaha salon tersebut tidak menunjukkan adanya usaha sampingan yang sering disebut oleh masyarakat sebagai salon Plus plus.

Tak hanya itu, keempat salon juga belum dilengkapi dengan surat izin gangguan sepeti yang diamanatkan pada Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011.

Anjar menambahkan, dalam operasi ini, pihaknya tidak mengamankan pemilik atau pekerja salon untuk dilakukan pembinaan.

Hanya saja, pihaknya menandaskan semua salon yang dirazia tersebut untuk tutup di minggu pertama bulan ramadan kali ini. Hal tersebut untuk menghormati proses ibadah umat Islam. “Setelah kami razia tidak ada yang plus-plus,”tegasnya.

Kasi penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Bantul, Sismadi menambahkan, operasi tersebut dilakukan untuk mencegah adanya gangguan Trantibmas di Kabupaten Bantul khususnya menghadapi bulan Ramadan.

Dalam rangka ramadan pula, semua salon di Bantul wajib tutup jam 17.00 WIB dan buka kembali jam 10.00 pagi. “Ini demi menjaga semuanya,”ujarnya.

Untuk salon-salon yang tidak memiliki izin, pihaknya memberi waktu jeda waktu 30 hari agar usaha harus sudah dilengkapi dengan surat izin gangguan.

Seandainya hingga batas waktu yang ditentukan para pemilik salon belum bisa melengkapi surat izin dimaksud akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(sms)
Berita Terkait
Terima Laporan Masyarakat,...
Terima Laporan Masyarakat, Polsek Medan Baru Cek Langsung Diskotek dan Spa
Belasan Pelajar dan...
Belasan Pelajar dan Mahasiswa Diamankan dari Penginapan
Asyik, Kena Razia Pekat...
Asyik, Kena Razia Pekat Malah Diberi Sembako
Malam Ramadhan, Belasan...
Malam Ramadhan, Belasan Pelajar dan Mahasiswa 'Indehoy' di Penginapan
Dicokok Aparat saat...
Dicokok Aparat saat Nongkrong dan Mabuk Lem, ABG Cowok Ini Mewek
Kapolda Sumut Minta...
Kapolda Sumut Minta Jajarannya Bersama TNI Gelar Patroli Skala Besar di 4 Daerah Ini
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
3 jam yang lalu
Infografis
Empat Indikator Uni...
Empat Indikator Uni Eropa Bersiap untuk Perang Besar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved