Pembunuh Siswi SMK di Sleman Kembali Divonis Mati
Senin, 30 Juni 2014 - 19:21 WIB
Pembunuh Siswi SMK di Sleman Kembali Divonis Mati
A
A
A
SLEMAN - Seorang terpidana kasus pembunuhan sadis terhadap siswi SMK YPKK Maguwoharjo Sleman kembali dijatuhi vonis mati oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari Sleman) menyusul vonis hukuman mati yang dijatuhkan MA kepada dua terpidana lain.
Yonas Revolusi Anwar, terpidana yang divonis mati oleh MA itu sebelumnya dalam persidangan di PN Sleman dijatuhi hukuman seumur hidup.
Atas putusan itu, Jaksa mengajukan kasasi ke MA. Kasipidum Kejari Sleman Chandra Eka mengungkapkan, vonis mati terhadap terpidana Yonas Revolusi Anwar berdasarkan putusan MA Nomor 522K/PID.SUS/2014 yang diterima Kejari Sleman pada 24 Juni 2014.
Dalam putusan itu majelis hakim menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan persetubuhan dengan seorang wanita di luar perkawinan yang diketahui sedang keadaan tidak berdaya.
Selain itu, terpidana juga dinyatakan ikut melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, serta pencurian. Melakukan perbuatan menghilangkan mayat secara berlanjut untuk menyembunyikan kematian.
"Dengan putusan ini, berarti pengajuan Kasasi sudah dikabulkan, sebelumnya terpidana ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan terhadap siswi SMK YPKK Priya Puspita Ristanti pada April 2013 lalu, selain Yonas, jaksa juga mengajuan kasasi terhadap dua orang terpidana lain yakni Hardani, yang merupakan pecatan polisi dan Khairil Anwar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, keduanyapun dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun dari kasasi yang diajukan, MA menjatuhi mereka dengan vonis hukuman mati.
"Mereka para terpidana bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan grasi (atas vonis mati yang diterima)," tandasnya.
Putusan itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari Sleman) menyusul vonis hukuman mati yang dijatuhkan MA kepada dua terpidana lain.
Yonas Revolusi Anwar, terpidana yang divonis mati oleh MA itu sebelumnya dalam persidangan di PN Sleman dijatuhi hukuman seumur hidup.
Atas putusan itu, Jaksa mengajukan kasasi ke MA. Kasipidum Kejari Sleman Chandra Eka mengungkapkan, vonis mati terhadap terpidana Yonas Revolusi Anwar berdasarkan putusan MA Nomor 522K/PID.SUS/2014 yang diterima Kejari Sleman pada 24 Juni 2014.
Dalam putusan itu majelis hakim menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan persetubuhan dengan seorang wanita di luar perkawinan yang diketahui sedang keadaan tidak berdaya.
Selain itu, terpidana juga dinyatakan ikut melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, serta pencurian. Melakukan perbuatan menghilangkan mayat secara berlanjut untuk menyembunyikan kematian.
"Dengan putusan ini, berarti pengajuan Kasasi sudah dikabulkan, sebelumnya terpidana ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan terhadap siswi SMK YPKK Priya Puspita Ristanti pada April 2013 lalu, selain Yonas, jaksa juga mengajuan kasasi terhadap dua orang terpidana lain yakni Hardani, yang merupakan pecatan polisi dan Khairil Anwar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, keduanyapun dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun dari kasasi yang diajukan, MA menjatuhi mereka dengan vonis hukuman mati.
"Mereka para terpidana bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan grasi (atas vonis mati yang diterima)," tandasnya.
(sms)