Pembunuh Siswi SMK di Sleman Kembali Divonis Mati

Senin, 30 Juni 2014 - 19:21 WIB
Pembunuh Siswi SMK di...
Pembunuh Siswi SMK di Sleman Kembali Divonis Mati
A A A
SLEMAN - Seorang terpidana kasus pembunuhan sadis terhadap siswi SMK YPKK Maguwoharjo Sleman kembali dijatuhi vonis mati oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari Sleman) menyusul vonis hukuman mati yang dijatuhkan MA kepada dua terpidana lain.

Yonas Revolusi Anwar, terpidana yang divonis mati oleh MA itu sebelumnya dalam persidangan di PN Sleman dijatuhi hukuman seumur hidup.

Atas putusan itu, Jaksa mengajukan kasasi ke MA. Kasipidum Kejari Sleman Chandra Eka mengungkapkan, vonis mati terhadap terpidana Yonas Revolusi Anwar berdasarkan putusan MA Nomor 522K/PID.SUS/2014 yang diterima Kejari Sleman pada 24 Juni 2014.

Dalam putusan itu majelis hakim menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan persetubuhan dengan seorang wanita di luar perkawinan yang diketahui sedang keadaan tidak berdaya.

Selain itu, terpidana juga dinyatakan ikut melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, serta pencurian. Melakukan perbuatan menghilangkan mayat secara berlanjut untuk menyembunyikan kematian.

"Dengan putusan ini, berarti pengajuan Kasasi sudah dikabulkan, sebelumnya terpidana ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan," katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan terhadap siswi SMK YPKK Priya Puspita Ristanti pada April 2013 lalu, selain Yonas, jaksa juga mengajuan kasasi terhadap dua orang terpidana lain yakni Hardani, yang merupakan pecatan polisi dan Khairil Anwar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, keduanyapun dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun dari kasasi yang diajukan, MA menjatuhi mereka dengan vonis hukuman mati.

"Mereka para terpidana bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan grasi (atas vonis mati yang diterima)," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
29 menit yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
2 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
3 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
4 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
4 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved