5 Siswa Senior SMAN 3 Ditetapkan jadi Tersangka
Senin, 30 Juni 2014 - 12:54 WIB
5 Siswa Senior SMAN 3 Ditetapkan jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menetapkan lima siswa senior SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Arfian Ceasary (16) usai mengikuti pelatihan pecinta alam di kawasan Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menegaskan, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tewasnya murid SMAN 3 Setiabudi.
"Kita sudah mendapatkan kesimpulan, dari 30 saksi lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka," katanya kepada wartawan, Senin (30/6/2014).
Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah dilayangkan sejak pekan lalu dan Senin (30/6/2014) ini akan dilakukan pemeriksaan. Dia melanjutkan, untuk kelima tersangka ini merupakan murid aktif bukan alumni. (Baca: Senin, 5 Senior Arfian akan Diperiksa Polisi)
Menurutnya, dalam melakukan penyelidikan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 saksi yang terdiri dari murid, peserta orientasi, guru pembimbing serta kepala dan wakil kepala sekolah.
"Kelima nama ini keluar setelah peserta menyebutkan kalau mereka dianiaya oleh mereka," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Indra Fadilah Siregar menjelaskan, kelima siswa yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial D, K, P, T dan A.
"Mereka semua siswa kelas 2 SMAN 3, tidak ada siswa kelas 3 dan alumni," katanya. Dia menegaskan, kelimanya dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menegaskan, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tewasnya murid SMAN 3 Setiabudi.
"Kita sudah mendapatkan kesimpulan, dari 30 saksi lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka," katanya kepada wartawan, Senin (30/6/2014).
Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah dilayangkan sejak pekan lalu dan Senin (30/6/2014) ini akan dilakukan pemeriksaan. Dia melanjutkan, untuk kelima tersangka ini merupakan murid aktif bukan alumni. (Baca: Senin, 5 Senior Arfian akan Diperiksa Polisi)
Menurutnya, dalam melakukan penyelidikan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 saksi yang terdiri dari murid, peserta orientasi, guru pembimbing serta kepala dan wakil kepala sekolah.
"Kelima nama ini keluar setelah peserta menyebutkan kalau mereka dianiaya oleh mereka," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Indra Fadilah Siregar menjelaskan, kelima siswa yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial D, K, P, T dan A.
"Mereka semua siswa kelas 2 SMAN 3, tidak ada siswa kelas 3 dan alumni," katanya. Dia menegaskan, kelimanya dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.
(ysw)