Politisi PDIP Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan

Minggu, 29 Juni 2014 - 17:00 WIB
Politisi PDIP Ditetapkan...
Politisi PDIP Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan
A A A
KENDAL - Prapto Utono, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kendal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Hal tersebut setelah Polres Kendal menemukan dua alat bukti yang kuat.

Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihartono mengatakan, saat ini kasus penganiayaan dengan korban sopir backhoe, Sidi Wasiman (52), sudah masuk ke penyidik. "Dari hasil penyelidikan penyidik akhirnya meningkatkan status perkara ke penyidikan. Yakni dengan menetapkan Prapto Utono sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (29/6/2014).

Penetapan status tersangka tersebut berdasar pada dua alat bukti kuat yang ditemukan oleh penyidik. Yakni dari keterangan saksi maupun hasil visum dari korban. "Saat ini penyidik masih melengkapi berkas, yakni mengumpulkan alat bukti dan mencari keterangan dari saksi-saksi. Jika sudah lengkap maka akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Prapto Utono akan dijerat dengan Pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan 353 tentang penganiayaan berencana. Ancaman pidananya untuk Pasal 352 adalah 3-7 bulan penjara, sedangkan untuk Pasal 353 adalah empat tahun penjara.

Kendati demikian, Kapolres menyampaikan bahwa kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan sebelum sampai di pengadilan. "Tapi perlu kami garis bawahi, meskipun ada upaya damai tapi hal itu tidak menghalangi atau menghentikan penyidikan kasus yang sedang berjalan. Penyidikan ataupun proses hukum akan tetap berlanjut," papar dia.

Sementara itu, Prapto Utono mengaku tidak menutup kemungkinan kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, jika memang korban tetap membawa kasus ini ke ranah hukum pidana, dia mengaku siap menghadapinya. "Sebagai warga negara yang baik saya siap menjalani proses hukum jika polisi membutuhkan keterangan," tandas Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Kendal ini.

Seperti diketahui, seorang pekerja sebuah Galian C di Desa Sumberejo, Kaliwungu, Kendal, Senin (2/6/2014) siang melaporkan Prapto Utono ke Polsek Kaliwungu. Sidin Wasiman, korban pemukulan itu menyatakan aksi pemukulan dilakukan saat dirinya sedang memperbaiki mesin alat berat di sebuah penambangan. Saat itu, Prapto Utono menanyakan keberadaan kakak korban terkait permasalahan jalan yang digunakan untuk penambangan. Prapto lalu memukul serta menampar korban. Korban tidak melawan. Pekerja Galian C lainnya melerai. Namun, korban telah mendapatkan dua pukulan di pipi dan pelipis kiri, hingga memar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1357 seconds (0.1#10.140)