Merasa Dirugikan, Supriadi Balik Laporkan Rustono Cs
A
A
A
SEMARANG - Setelah pasif terhadap laporan pemalsuan pernyataan yang dituduhkan anggota Badan Pekerja Senat Unnes terhadap dirinya, Prof Supriadi Rustad kini mulai melawan. Salah satu calon rektor Unnes periode 2014-2018 tersebut berbalik melaporkan orang-orang yang telah membawa namanya ke ranah hukum itu dengan tuduhan pencemaran nama baik dan atau pengaduan fitnah.
Dalam laporan bernomor LP/B/1040/VI/2014/Jtg/Restabes tersebut, Supriadi melaporkan tiga anggota Badan Pekerja Senat Unnes yakni Prof Achmad Slamet, Prof Rustono, dan Solehatul Mustofa. Selain itu, salah satu pesaingnya yakni Prof Fathur Rokhman, yang kini masih menjabat sebagai Rektor Unnes juga turut dilaporkannya kepada polisi.
"Saya melaporkan mereka semua karena telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang berisi bahwa saya telah membuat pernyataan palsu tentang status kepegawaian saya sebagai Dosen PNS aktif," ujarnya, Minggu (29/6/2014).
Selain itu, lanjut dia, mereka juga telah melakukan konferensi pers dan menyebarkan kepada masyarakat bahwa dirinya telah membuat pernyataan bermaterai sebagai dosen PNS aktif yang bertentangan dengan kenyataan sebenarnya. Hal tersebut jelas merugikan pihaknya karena telah mencemarkan nama baiknya sebagai seorang akademisi.
"Tindakan tersebut jelas merugikan saya karena telah membuat nama baik saya tercemar. Untuk itu saya berharap polisi segera mengusut tuntas kasus ini," pungkasnya.
Sementara itu, Prof Rustono sebagai salah satu terlapor saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti tentang laporan yang dilayangkan oleh Prof Supriadi itu. Untuk itu, pihaknya belum dapat berkomentar banyak. "Saya malah baru tahu kalau saya dilaporkan balik, saya belum mendapat kabarnya," ujarnya.
Selain itu lanjut Rustono, dirinya tidak mau ambil pusing terhadap laporan dari Supriadi itu. "Kami tidak mau pusing dengan laporan itu, yang jelas saat ini kami sedang fokus untuk menyelesaikan laporan kami terhadap Supriadi kepada polisi," imbuhnya.
Meski begitu, dirinya mengaku siap jika nantinya dipanggil oleh pihak kepolisian. Menurutnya, apa yang telah dilaporkannya terkait dugaan pemalsuan pernyataan yang dilakukan Supriadi adalah benar dan sesuai peraturan yang ada.
"Laporan yang kami ajukan itu ada dasarnya, yakni undang-undang dan peraturan-peraturan yang lain. Jadi, laporan kami itu bukan mencemarkan nama baik atau pengaduan fitnah, melainkan ada bukti dan dasar yang kuat," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Supriadi tersebut. Saat ini, laporan itu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. "Sudah kami terima, saat ini masih kami dalami," ujarnya.
Terkait penanganan proses selanjutnya, Wika mengaku laporan dari kedua kubu tersebut semuanya akan ditindaklanjuti. "Semua laporan yang masuk pasti akan kami tindaklanjuti. Saat ini kami sedang fokus menyelidiki laporan pertama di mana Supriadi berposisi sebagai terlapor. Namun kami juga sudah mendalami laporan Supriadi terhadap pelapornya itu," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Badan Pekerja Senat Unnes melaporkan Supriadi ke Mapolrestabes Semarang terkait atas dugaan pemalsuan surat pernyataan. Supriadi dinilai sengaja memalsukan surat pernyataan agar tujuannya mencalonkan diri sebagai rektor Unnes 2014-2018 dapat terealisasi.
Supriadi dilaporkan secara resmi oleh anggota Badan Pekerja Senat Unnes yaitu Prof Achmad Slamet, , Prof Rustono, dan Solehatul Mustofa, dengan Nomor:LP/B/1010/VI/2014/Jateng/Restabes, Senin (23/6/2014). Saat melapor itu, turut datang juga Rektor Unnes yang saat ini masih menjabat yaitu Prof Fathur Rokhman.
Dalam laporan bernomor LP/B/1040/VI/2014/Jtg/Restabes tersebut, Supriadi melaporkan tiga anggota Badan Pekerja Senat Unnes yakni Prof Achmad Slamet, Prof Rustono, dan Solehatul Mustofa. Selain itu, salah satu pesaingnya yakni Prof Fathur Rokhman, yang kini masih menjabat sebagai Rektor Unnes juga turut dilaporkannya kepada polisi.
"Saya melaporkan mereka semua karena telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang berisi bahwa saya telah membuat pernyataan palsu tentang status kepegawaian saya sebagai Dosen PNS aktif," ujarnya, Minggu (29/6/2014).
Selain itu, lanjut dia, mereka juga telah melakukan konferensi pers dan menyebarkan kepada masyarakat bahwa dirinya telah membuat pernyataan bermaterai sebagai dosen PNS aktif yang bertentangan dengan kenyataan sebenarnya. Hal tersebut jelas merugikan pihaknya karena telah mencemarkan nama baiknya sebagai seorang akademisi.
"Tindakan tersebut jelas merugikan saya karena telah membuat nama baik saya tercemar. Untuk itu saya berharap polisi segera mengusut tuntas kasus ini," pungkasnya.
Sementara itu, Prof Rustono sebagai salah satu terlapor saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti tentang laporan yang dilayangkan oleh Prof Supriadi itu. Untuk itu, pihaknya belum dapat berkomentar banyak. "Saya malah baru tahu kalau saya dilaporkan balik, saya belum mendapat kabarnya," ujarnya.
Selain itu lanjut Rustono, dirinya tidak mau ambil pusing terhadap laporan dari Supriadi itu. "Kami tidak mau pusing dengan laporan itu, yang jelas saat ini kami sedang fokus untuk menyelesaikan laporan kami terhadap Supriadi kepada polisi," imbuhnya.
Meski begitu, dirinya mengaku siap jika nantinya dipanggil oleh pihak kepolisian. Menurutnya, apa yang telah dilaporkannya terkait dugaan pemalsuan pernyataan yang dilakukan Supriadi adalah benar dan sesuai peraturan yang ada.
"Laporan yang kami ajukan itu ada dasarnya, yakni undang-undang dan peraturan-peraturan yang lain. Jadi, laporan kami itu bukan mencemarkan nama baik atau pengaduan fitnah, melainkan ada bukti dan dasar yang kuat," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Supriadi tersebut. Saat ini, laporan itu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. "Sudah kami terima, saat ini masih kami dalami," ujarnya.
Terkait penanganan proses selanjutnya, Wika mengaku laporan dari kedua kubu tersebut semuanya akan ditindaklanjuti. "Semua laporan yang masuk pasti akan kami tindaklanjuti. Saat ini kami sedang fokus menyelidiki laporan pertama di mana Supriadi berposisi sebagai terlapor. Namun kami juga sudah mendalami laporan Supriadi terhadap pelapornya itu," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Badan Pekerja Senat Unnes melaporkan Supriadi ke Mapolrestabes Semarang terkait atas dugaan pemalsuan surat pernyataan. Supriadi dinilai sengaja memalsukan surat pernyataan agar tujuannya mencalonkan diri sebagai rektor Unnes 2014-2018 dapat terealisasi.
Supriadi dilaporkan secara resmi oleh anggota Badan Pekerja Senat Unnes yaitu Prof Achmad Slamet, , Prof Rustono, dan Solehatul Mustofa, dengan Nomor:LP/B/1010/VI/2014/Jateng/Restabes, Senin (23/6/2014). Saat melapor itu, turut datang juga Rektor Unnes yang saat ini masih menjabat yaitu Prof Fathur Rokhman.
(zik)