Komplotan Curas yang Telanjangi dan Buang Korbanya Ditangkap

Jum'at, 27 Juni 2014 - 18:07 WIB
Komplotan Curas yang...
Komplotan Curas yang Telanjangi dan Buang Korbanya Ditangkap
A A A
BANDUNG - Polisi tangkap dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan, yang kerap melakukan perampokan terhadap korbannya didalam angkot, menelanjangi dan membuangnya ditempat sepi.

Dua pelaku tersebut yakni W, 34, dan KJ, 19, sedang dua pelaku lainnya yakni GG dan ED msih dalam pengejaran.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Nugroho Arianto mengatakan, penangkapanpara tersangka di beberpa tempat berbeda berhasil dilakukan berdasarkan laporan dari beberapa korban.

"Korbannya ada empat salah satunya ibu-ibu di Jalan gudang utara. Selain itu satu orang masih dalam perawatan di rumah sakit karena menjadi korban kekerasan komplotan ini," katanya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (27/6).

Menurut Mashudi, modus yang digunakan para pelaku ini dengan menggunakan angkot 'bodong' dan korbannya pun adalah penumpang angkot tersebut.

Saat beraksi terdapat dua pelaku didepan yang bertugas sebagai sopir dan kenek, sedang dua orang lagi di belakang bertugas sebagai penumpang, dengan begitu angkot tersebut pun seakan berpenumpang guna memacing korbanya. Saat korban masuk, para pelaku ini menunggu korban lengah dan menganiaya korban.

"Para pelaku menganiaya korbannya dengan dipukul menggunakan tangan kosong, kunci roda dan menendang korbannya dan menodong menggunakan pisau," ucapnya.

Setelah korbannya menyerah, pelaku lalu mengambil barang berharga milik korban dan menelanjangi sebelum dibuang ditempat sepi.

"Yang jelas angkotnya itu bodong dan para pelaku mencari korbannya secara acak karena asli bukan orang sini. Jam operasinya malam hari. Angkot jurusan Soreang - Leuwi Panjang," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat di daerah Soekarno Hatta, Gudang Utara, dan Jalan Peta. "Modusnya sama," paparnya.

Kasat Reskrim Kapoltabes Bandung AKBP Nugroho Arianto menambahkan, alasan pelaku menelenjangi korbanya adalah untuk menguras habis barangnya dan bajunya, juga menghambat pelaku untuk melakukan pelaporan.

"Karena korban juga kan harus menghalangi auratnya, sehingga korban ini juga lama untuk melaporkan hal yang dialaimnya tersebut,"ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah pisau belati, 1 dompet berisi KTP dan SIM, 1 kunci roda dan kaos hitam. Selain itu dua pelaku yang buron masih dalam pengejaran.

Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya diatas lima tahun.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1533 seconds (0.1#10.140)