Melanggar Izin, Restoran di Surabaya Bakal Disegel
A
A
A
SURABAYA - Memasuki bulan Ramadan tahun ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Kota Surabaya mulai menyoroti aktivitas Rumah Hiburan Umum (RHU) di seluruh Surabaya. Khususnya, pelanggaran perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kepala Bakesbanglinmas Kota Surabaya Sumarno mengatakan, pihaknya telah memantau aktivitas sebanyak 323 tempat seperti, hotel, diskotek, rumah karaoke keluarga, panti pijat, dan restoran. Tempat-tempat ini tersebar di seluruh penjura Kota Surabaya.
"Ada sebanyak 18 lokasi yang menjadi pantauan kami. Dari hasil pantauan tersebut, kami menemukan ada sebanyak 8 lokasi restoran ditemukan melakukan pelanggaran penyalahgunaan perizinan. Kebanyakan restoran ini berada di tengah kota," katanya, Jumat (27/6/2014).
Secara spesifik, jenis pelanggaran yang dilakukan di antaranya menjual minuman beralkohol tanpa ada perizinan. Sedangkan, sisanya penyalahgunaan fungsi tempat. Pelanggaran ini dilakukan karena ada momentum Piala Dunia. Seringkali restoran atau kafe mengadakan acara nonton bareng. Ketika nonton bareng inilah biasanya pengelola restoran menyediakan minuman beralkohol. Sayangnya itu dilakukan tanpa ada izin.
"Jika nanti masih membandel dan tetap menyediakan minuman beralkohol tanpa izin, kami tetap melakukan penindakan. Dalam hal ini, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya untuk menyegel RHU tersebut," terangnya.
Kepala Bakesbanglinmas Kota Surabaya Sumarno mengatakan, pihaknya telah memantau aktivitas sebanyak 323 tempat seperti, hotel, diskotek, rumah karaoke keluarga, panti pijat, dan restoran. Tempat-tempat ini tersebar di seluruh penjura Kota Surabaya.
"Ada sebanyak 18 lokasi yang menjadi pantauan kami. Dari hasil pantauan tersebut, kami menemukan ada sebanyak 8 lokasi restoran ditemukan melakukan pelanggaran penyalahgunaan perizinan. Kebanyakan restoran ini berada di tengah kota," katanya, Jumat (27/6/2014).
Secara spesifik, jenis pelanggaran yang dilakukan di antaranya menjual minuman beralkohol tanpa ada perizinan. Sedangkan, sisanya penyalahgunaan fungsi tempat. Pelanggaran ini dilakukan karena ada momentum Piala Dunia. Seringkali restoran atau kafe mengadakan acara nonton bareng. Ketika nonton bareng inilah biasanya pengelola restoran menyediakan minuman beralkohol. Sayangnya itu dilakukan tanpa ada izin.
"Jika nanti masih membandel dan tetap menyediakan minuman beralkohol tanpa izin, kami tetap melakukan penindakan. Dalam hal ini, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya untuk menyegel RHU tersebut," terangnya.
(zik)