Panti Pijat-THM di Karawang Tetap Buka Selama Ramadan
A
A
A
KARAWANG - Selama bulan suci Ramadan, semua tempat hiburan dan panti pijat di Kabupaten Karawang tetap buka. Walaupun tetap buka namun jam operasionalnya dibatasi.
Sekda Karawang, Teddy Rusfendi mengatakan, meski tak ada larangan operasional buat semua tempat hiburan dan panti pijat, namun Pemkab Karawang tetap tidak memberikan kebebasan terkait jalannya operasional tempat-tempat tersebut.
"Kami (Pemkab Karawang) memberikan batasan terkait hal tersebut. Seperti jam operasional, yang biasanya bisa dari siang hari sampai dini hari, khusus di bulan suci Ramadan hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 21.00 WIB sampai jam 24.00 WIB," ujar Teddy, di ruang kerjanya (26/6/2014).
Pemberlakuan pembatasan jam operasional itu, lanjut dia, mulai dilakukan, Kamis (26/6/2014), atau H-2 Ramadan.
Selain jam operasional, pembatasan operasional tempat-tempat tersebut juga menyangkut pada jenis minuman yang disediakan.
"Dalam operasionalnya nanti, tempat-tempat tersebut dilarang menyediakan dan menjual minuman beralkohol, termasuk sejenis bir," lanjut Teddy.
Tak sebatas itu, para pegawai di tempat tersebut, termasuk perempuan pemandu lagu (tempat karaoke) atau pun tenaga therapis (panti pijat), tidak diperbolehkan berpenampilan seronok.
"Mereka harus berpenampilan sopan, berbeda dengan biasanya," kata Teddy. Disinggung soal sanksi jika ada tempat hiburan malam dan panti pijat yang melanggar aturan itu, Teddy menegaskan, pihaknya akan menindaknya dengan sanksi terberat, pencabutan izin.
Di tempat terpisah, sejumlah pengusaha dan pekerja tempat hiburan malan serta panti pijat di Karawang mengaku, kalau kebijakan Pemkab Karawang terkait operasional di bulan suci Ramadan, sudah biasa dilanggar.
Bahkan mereka mengaku, selama Ramadan dari tahun-tahun sebelumnya, tidak pernah ada pengawasan ketat dari Pemkab Karawang terkait operasional usahanya itu.
"Kami tetap buka dan tutup seperti biasa kok. Pasalnya kalau kami buka dari jam 21.00 WIB-24.00 WIB, tak akan ada pemasukan untuk gaji dan THR pegawai, berikut biaya lainnya," ujar seorang pengelola panti pijat berlabel spa di Karawang yang namanya enggan dipublikasikan.
Sementara itu, kebijakan Pemkab Karawang terkait diperbolehkannya tempat hiburan malam dan panti pijat buka di bulan Ramadan, mendapat protes dari sejumlah ulama.
Mereka menilai, Pemkab Karawang tidak menghargai umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
"Jika Pemkab Karawang menghargai umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, harusnya tempat-tempat tersebut dilarang buka khusus di bulan ini," ujar Suryah Rois'am NU Karawang, KH Hasanhuri Hidayatullah.
Sekda Karawang, Teddy Rusfendi mengatakan, meski tak ada larangan operasional buat semua tempat hiburan dan panti pijat, namun Pemkab Karawang tetap tidak memberikan kebebasan terkait jalannya operasional tempat-tempat tersebut.
"Kami (Pemkab Karawang) memberikan batasan terkait hal tersebut. Seperti jam operasional, yang biasanya bisa dari siang hari sampai dini hari, khusus di bulan suci Ramadan hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 21.00 WIB sampai jam 24.00 WIB," ujar Teddy, di ruang kerjanya (26/6/2014).
Pemberlakuan pembatasan jam operasional itu, lanjut dia, mulai dilakukan, Kamis (26/6/2014), atau H-2 Ramadan.
Selain jam operasional, pembatasan operasional tempat-tempat tersebut juga menyangkut pada jenis minuman yang disediakan.
"Dalam operasionalnya nanti, tempat-tempat tersebut dilarang menyediakan dan menjual minuman beralkohol, termasuk sejenis bir," lanjut Teddy.
Tak sebatas itu, para pegawai di tempat tersebut, termasuk perempuan pemandu lagu (tempat karaoke) atau pun tenaga therapis (panti pijat), tidak diperbolehkan berpenampilan seronok.
"Mereka harus berpenampilan sopan, berbeda dengan biasanya," kata Teddy. Disinggung soal sanksi jika ada tempat hiburan malam dan panti pijat yang melanggar aturan itu, Teddy menegaskan, pihaknya akan menindaknya dengan sanksi terberat, pencabutan izin.
Di tempat terpisah, sejumlah pengusaha dan pekerja tempat hiburan malan serta panti pijat di Karawang mengaku, kalau kebijakan Pemkab Karawang terkait operasional di bulan suci Ramadan, sudah biasa dilanggar.
Bahkan mereka mengaku, selama Ramadan dari tahun-tahun sebelumnya, tidak pernah ada pengawasan ketat dari Pemkab Karawang terkait operasional usahanya itu.
"Kami tetap buka dan tutup seperti biasa kok. Pasalnya kalau kami buka dari jam 21.00 WIB-24.00 WIB, tak akan ada pemasukan untuk gaji dan THR pegawai, berikut biaya lainnya," ujar seorang pengelola panti pijat berlabel spa di Karawang yang namanya enggan dipublikasikan.
Sementara itu, kebijakan Pemkab Karawang terkait diperbolehkannya tempat hiburan malam dan panti pijat buka di bulan Ramadan, mendapat protes dari sejumlah ulama.
Mereka menilai, Pemkab Karawang tidak menghargai umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
"Jika Pemkab Karawang menghargai umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, harusnya tempat-tempat tersebut dilarang buka khusus di bulan ini," ujar Suryah Rois'am NU Karawang, KH Hasanhuri Hidayatullah.
(sms)