Panti Pijat-THM di Karawang Tetap Buka Selama Ramadan

Kamis, 26 Juni 2014 - 12:19 WIB
Panti Pijat-THM di Karawang...
Panti Pijat-THM di Karawang Tetap Buka Selama Ramadan
A A A
KARAWANG - Selama bulan suci Ramadan, semua tempat hiburan dan panti pijat di Kabupaten Karawang tetap buka. Walaupun tetap buka namun jam operasionalnya dibatasi.

Sekda Karawang, Teddy Rusfendi mengatakan, meski tak ada larangan operasional buat semua tempat hiburan dan panti pijat, namun Pemkab Karawang tetap tidak memberikan kebebasan terkait jalannya operasional tempat-tempat tersebut.

"Kami (Pemkab Karawang) memberikan batasan terkait hal tersebut. Seperti jam operasional, yang biasanya bisa dari siang hari sampai dini hari, khusus di bulan suci Ramadan hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 21.00 WIB sampai jam 24.00 WIB," ujar Teddy, di ruang kerjanya (26/6/2014).

Pemberlakuan pembatasan jam operasional itu, lanjut dia, mulai dilakukan, Kamis (26/6/2014), atau H-2 Ramadan.

Selain jam operasional, pembatasan operasional tempat-tempat tersebut juga menyangkut pada jenis minuman yang disediakan.

"Dalam operasionalnya nanti, tempat-tempat tersebut dilarang menyediakan dan menjual minuman beralkohol, termasuk sejenis bir," lanjut Teddy.

Tak sebatas itu, para pegawai di tempat tersebut, termasuk perempuan pemandu lagu (tempat karaoke) atau pun tenaga therapis (panti pijat), tidak diperbolehkan berpenampilan seronok.

"Mereka harus berpenampilan sopan, berbeda dengan biasanya," kata Teddy. Disinggung soal sanksi jika ada tempat hiburan malam dan panti pijat yang melanggar aturan itu, Teddy menegaskan, pihaknya akan menindaknya dengan sanksi terberat, pencabutan izin.

Di tempat terpisah, sejumlah pengusaha dan pekerja tempat hiburan malan serta panti pijat di Karawang mengaku, kalau kebijakan Pemkab Karawang terkait operasional di bulan suci Ramadan, sudah biasa dilanggar.

Bahkan mereka mengaku, selama Ramadan dari tahun-tahun sebelumnya, tidak pernah ada pengawasan ketat dari Pemkab Karawang terkait operasional usahanya itu.

"Kami tetap buka dan tutup seperti biasa kok. Pasalnya kalau kami buka dari jam 21.00 WIB-24.00 WIB, tak akan ada pemasukan untuk gaji dan THR pegawai, berikut biaya lainnya," ujar seorang pengelola panti pijat berlabel spa di Karawang yang namanya enggan dipublikasikan.

Sementara itu, kebijakan Pemkab Karawang terkait diperbolehkannya tempat hiburan malam dan panti pijat buka di bulan Ramadan, mendapat protes dari sejumlah ulama.

Mereka menilai, Pemkab Karawang tidak menghargai umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

"Jika Pemkab Karawang menghargai umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, harusnya tempat-tempat tersebut dilarang buka khusus di bulan ini," ujar Suryah Rois'am NU Karawang, KH Hasanhuri Hidayatullah.
(sms)
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
58 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved