12 Perampok Minimarket Diringkus

Kamis, 26 Juni 2014 - 00:35 WIB
12 Perampok Minimarket...
12 Perampok Minimarket Diringkus
A A A
SERANG - Sebanyak 12 perampok spesialis minimarket berhasil diringkus Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Dua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena melakukan perlawanan saat hendak diringkus.

Tersangka yang diringkus itu adalah Holidin, Supriyani, Soleman, Herman, Safari, Sugiyono, Nahrawi, Amirudin, Lilik, Nopriyanto, Irhamudin, dan Juhro. Diringkus pula dua penadah, Amrullah dan Riki. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp11 juta lebih, dua buah golok, dan obeng.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Yus Fadillah, terungkapnya kawanan perampok spesialis minimarket ini berkat kecepatan korban yang segera melaporkan peristiwa perampokan kepada pihak kepolisian.

"Laporan yang masuk langsung direspons. Tepat 18 Juni, kami berhasil meringkus enam tersangka. Dari hasil penangkapan itu, kemudian dikembangkan dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya," kata Yus kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (25/6/2014).

Menurut Yus, pihaknya sudah mengantongi identitas tiga tersangka yang belum ditangkap. "Tim kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya," ungkapnya.

Modus operandi yang digunakan kawanan perampok minimarket ini adalah mengincar minimarket yang tidak memiliki Closed Circuit Television (CCTV). Mereka memanjat tembok menggunakan kayu yang disandarkan. Kemudian, naik ke atap toko yang menjadi sasaran, lalu masuk ke dalam toko dengan menjebol atap tersebut. Pelaku juga menggunakan cara memotong karet list pada kaca jendela, lalu mencongkel jendela dengan menggunakan obeng.

Dia menambahkan, kawanan perampok juga merupakan kelompok yang terorganisir. Mereka memiliki tugas masing-masing dalam memuluskan aksinya. "Untuk di Wilayah Cilegon, kawanan pelaku menggunakan senjata tajam untuk melumpuhkan pegawai minimarket. Para pelaku tidak hanya melakukan aksinya di wilayah hukum Banten, namun juga beraksi di wilayah hukum Jawa Barat," tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik minimarket untuk memperketat pengamanan dengan memasang CCTV. Sebab, kerugian akibat perampokan ditaksir bisa mencapai ratusan juta. "Perketat pengamanan toko, pasang CCTV, laporkan langsung bila terjadi pencurian atau perampokan," imbaunya.

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, kawanan perampok diancam 7 tahun penjara. "Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 366 dan pasal 365 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7120 seconds (0.1#10.140)